[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Lembaga Antikorupsi mulai mencari bukti-bukti dari kasus tersebut.
“Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
Ali menegaskan kasus ini diusut sesuai prosedur. Semua orang yang dijadikan tersangka sudah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup.
“Setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Ali masih enggan membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Dia meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada KPK untuk fokus melakukan penyidikan.
“Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti korupsi dalam kasus ini pada Senin, 8 Maret 2021. Beberapa dokumen disita penyidik dari penggeledahan itu.
Tempat yang digeledah itu, yakni Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Discussion about this post