KeuanganNegara.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Selasa (13/8).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pengumuman tersangka baru itu akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Ia menyatakan dari keempat orang tersangka itu beberapa di antaranya berasal dari unsur birokrat dan pihak swasta. Namun, Alex enggan membeberkan nama tersangka baru itu.”Iya (KPK umumkan tersangka baru kasus e-KTP sore ini),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansya, Selasa (13/8).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya menyatakan terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diungkapkan Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
“Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya,” kata Alex.
“Tapi, itu proses masih terus berjalan. Saatnya nanti pasti akan kita umumkan,” ujar Alex.
Alex menyebutkan para tersangka baru itu bakal dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pastilah. Dakwaan yang sebelumnya kan pasal 55-nya ada kan, bersama-sama enggak mungkin kalau yang sebelumnya kena pasal 2 atau pasal 3,” kata Alex.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Selain itu, ada eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari. (cnn)
Discussion about this post