Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Usut Dugaan Pemberian Uang ke Pejabat BPK dan Kejagung

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-19
inHukum
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara suap dana hibah Kemenporan kepada KONI. Terlebih berdasarkan fakta persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi senilai Rp3 miliar dan mantan Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman, sebesar Rp7 miliar.

“JPU KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan saksi tsb dan oleh karena itu nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisa yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media.

Ali lebih jauh menuturkan, pihaknya memastikan, pengembangan perkara dilakukan jika seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan telah selesai. Ali menyebut, tim KPK akan mendalami berdasarkan fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasus yang telag menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.

“Minimal setidaknya, adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK tetap mengedepankan asas hukum praduga tidak bersalah saat mengembangkan setiap perkara, walaupun dalam persidangan, terkuak adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

“Adanya asas hukum satu saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa,” ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali berharap masyarakat dapat terus mengikuti dan sama-sama mengawal proses persidangan kasus suap dana hibah KONI. “KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan,” paparnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat lalu, Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar. Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke pihak Kejaksaan Agung yakni Adi Toegarisman. Diduga itu uang tersebu untuk pengamanan perkara.

Sayangnya Ulum tak merinci sumber uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI. Untuk diketahui, Achsanul Qosasi sendiri sudah membantah terlibat kasus tersebut.(msn)

Previous Post

Faisal Basri Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Minus 1,5 Persen

Next Post

Ini Daftar BUMN yang Dapat Anggaran Dukungan dari Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Daftar BUMN yang Dapat Anggaran Dukungan dari Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In