[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md meminta obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI bersikap kooperatif. Berdasarkan catatan pemerintah, nilai aset dana BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai Rp 110,454 triliun.
“Kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu lebih kooperatif, lebih bagus kalau proaktif. Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena semua daftarnya sudah ada,” ujar Mahfud dalam konferensi usai pelantikan, Jumat, 4 Juni 2021.
Jika terjadi pembangkangan, kata Mahfud Md, perkara perdata ini bisa berbelok jadi perkara pidana. “Kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini, bisa saja nanti berbelok jadi perkara pidana,” ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
“Menurut informasi sementara, dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor dan debitur yang sekarang berada di luar negeri, jadi mohon kerjasamanya,” tuturnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Â Rionald Silaban resmi dilantik menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Jumat, 4 Juni 2021. Pelantikan digelar di kantor Kemenkeu, dihadiri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Rionald akan mengemban tugas memimpin pengejaran aset dana BLBI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia akan memimpin satgas yang dibentuk dengan masa kerja sampai 31 Desember 2023. Satgas terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa penagihan akan dilakukan ke 22 obligor. Ia berharap Satgas BLBI mengerahkan seluruh instrumen yang ada untuk mengejar aset negara tersebut. “Kita berharap masa tugas tiga tahun bisa dilaksanakan dengan kerjasama yang erat,” ujar dia.
Discussion about this post