Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2010 tentang Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2007 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Imbalan Jasa Perbendaharaan dan Jasa Provisi Bea Masuk, khusus untuk ketentuan yang berkenaan dengan Pos Persepsi mitra kerja KPPN
Diubah dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2013
Download
Naskah
Baca Naskah Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post