Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2010 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana melalui Bank Operasional I Mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2010 tentang Tata Cara Penerimaan. Pembagian. dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
Riwayat
Mencabut:
- Ketentuan mengenai retur SP2D dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2009
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2010
Ditindaklanjuti dengan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-40/PB/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana Valuta Asing
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-19/PB/2012 tentang Penggunaan Aplikasi Retur SP2D Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-74/PB/2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4066/PB/2012 tentang Penyelesaian dan Koreksi atas Utang kepada Pihak Ketiga atas Dana Retur SP2D yang Sudah Disetorkan ke Kas Negara dan Tidak Akan Dimintakan Lagi Pembayarannya oleh Kuasa PA Terkait
Diubah dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2012
Download
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post