Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Riwayat
Menindaklanjuti:
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Mencabut:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja
Ditindaklanjuti dengan:
Daftar Isi
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
- Pejabat Perbendaharaan Negara
- Pengguna Anggaran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Pejabat Pembuat Komitmen
- Pejabat Penanda Tangan SPM
- Kuasa Bendahara Umum Negara
- Bendahara Pengeluaran
- Penyelesaian Tagihan Negara
- Pembuatan Komitmen
- Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN
- Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP
- Pengajuan Tagihan
- Mekanisme Penerbitan SPP-LS
- Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
- Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL
- Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/PTUP
- Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM
- Mekanisme Penerbitan SP2D
- Pengujian SPM oleh KPPN
- Penerbitan SP2D
- Pembayaran Pengembalian Penerimaan
- Pembayaran Tagihan yang Bersumber dari Penggunaan PNBP
- Pembayaran Tagihan untuk Kegiatan yang Bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Koreksi/Ralat, Pembatalan SPP, SPP, dan SP2D
- Pelaksanaan Pembayaran pada Akhir Tahun Anggaran
- Pelaporan Realisasi Anggaran
- Pengawasan dan Pengendalian Internal
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
Download
Download Peraturan
Download Sumber Daya Lain
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post