Pokok-pokok Kepegawaian
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27, dan 28 Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Riwayat
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 dan Undang-Undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 tentang Menambah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang “Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 dan Undang-Undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia”, sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
Ditindaklanjuti dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
Diubah dengan:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Dicabut dengan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Download
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post