[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah mengumumkan status darurat di Tokyo dan enam prefektur lainnya selama enam bulan untuk menekan penyebaran virus corona.
Abe menekankan status darurat di Jepang berbeda dengan penguncian wilayah atau lockdown yang diterapkan China di Wuhan dan beberapa negara Eropa.
“Jika Anda bertanya kepada saya apakah kami dapat memberlakukan lockdownseperti Prancis, jawabannya adalah tidak,” kata Abe kepada anggota parlemen sebagaimana dilansir dari The Guardian.
Status darurat yang diumumkan Abe berlaku di Tokyo, Chiba, Kanagawa, Saitama, Osaka, Hyogo, dan Fukuoka. Warga yang berada di sana diminta untuk menghindari perjalanan yang tidak penting di dalam dan di luar area yang telah ditentukan. Pemerintah juga tidak memberi batasan jarak maksimal bagi warga yang akan tetap beraktivitas di luar ruangan.
Menanggapi aturan tersebut, tidak sedikit warga Tokyo yang bergegas melarikan diri ke pedesaan untuk menghindari status darurat.
Kondisi darurat nasional yang diterapkan di Jepang hanya membuat pemerintah setempat meminta warganya untuk berada di rumah. Warga tetap dibolehkan keluar untuk keperluan belanja makanan, mencari perawatan medis, pergi bekerja jika perlu, dan berolahraga setiap hari.
Di sisi lain, pemerintah pusat tidak memiliki otoritas hukum untuk memaksakan pengusaha untuk menutup bisnisnya, berbeda dengan kebijakan lockdown yang mengharuskan semua bisnis yang tidak terkait dengan kebutuhan warga untuk berhenti beroperasi.
Sejumlah negara tetap memperbolehkan bisnis penting untuk tetap diizinkan beroperasi selama lockdown antara lain bank, supermarket, pasar, rumah sakit, apotek, toko retail, dan pom bensin. Selain bisnis tersebut diharuskan untuk berhenti beroperasi.
Sementara saat status darurat selain layanan di atas, pemerintah lokal bisa meminta pemilik bioskop, konser, dan taman bermain untuk tutup. Pemerintah di negara bagian boleh menutup bisnis jika dirasa perlu.
Sekolah-sekolah di Tokyo dan prefektur lain telah ditutup hingga awal Mei. Sementara warga dengan kondisi yang dirasa baik-baik saja dibolehkan mengabaikan kebijakan untuk berada di rumah.
Tak hanya itu, angkutan umum juga tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah hanya memberi imbauan berupa permintaan dan instruksi.
Pelanggar, baik secara personal maupun perusahaan tidak akan dijatuhi hukuman. Sementara bagi mereka yang tidak mematuhi perintah terkait dengan melakukan upaya menimbun atau mengirim barang bantuan darurat dan persediaan medis akan mendapat hukuman.
Pemerintah lokal juga diberi wewenang untuk meminta sekolah, tempat penitipan anak, panti jompo, dan bisnis yang dianggap tidak penting untuk ditutup sementara selama status darurat. Mereka juga bisa meminta acara yang mengumpulkan massa untuk dibatalkan atau ditunda sementara.
Gubernur setempat juga bisa meminta pemilik properti pribadi untuk ‘menyulap’ bangunan menjadi rumah sakit darurat demi merawat pasien virus corona.
Lain halnya dengan aturan lockdown, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membangun rumah sakit darurat di area baru atau menggunakan lahan dan area yang ditutup sementara.
Keputusan Jepang untuk menerapkan status darurat ditempuh setelah Abe mendapat tekanan lantaran penularan virus corona melonjak hingga dua kali lipat di akhir Maret.
Mengutip laporan John Hopkins University, hingga kini Jepang memiliki 4.667 pasien positif virus corona. Sekitar 632 pasien dinyatakan sembuh, sementara angka kematian mencapai 94 orang.(msn)
Discussion about this post