Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Internasional

Beda Status Darurat Corona Jepang dan Lockdown di Negara Lain

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-11
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah mengumumkan status darurat di Tokyo dan enam prefektur lainnya selama enam bulan untuk menekan penyebaran virus corona.

Abe menekankan status darurat di Jepang berbeda dengan penguncian wilayah atau lockdown yang diterapkan China di Wuhan dan beberapa negara Eropa.

“Jika Anda bertanya kepada saya apakah kami dapat memberlakukan lockdownseperti Prancis, jawabannya adalah tidak,” kata Abe kepada anggota parlemen sebagaimana dilansir dari The Guardian.

Status darurat yang diumumkan Abe berlaku di Tokyo, Chiba, Kanagawa, Saitama, Osaka, Hyogo, dan Fukuoka. Warga yang berada di sana diminta untuk menghindari perjalanan yang tidak penting di dalam dan di luar area yang telah ditentukan. Pemerintah juga tidak memberi batasan jarak maksimal bagi warga yang akan tetap beraktivitas di luar ruangan.

Menanggapi aturan tersebut, tidak sedikit warga Tokyo yang bergegas melarikan diri ke pedesaan untuk menghindari status darurat.

Kondisi darurat nasional yang diterapkan di Jepang hanya membuat pemerintah setempat meminta warganya untuk berada di rumah. Warga tetap dibolehkan keluar untuk keperluan belanja makanan, mencari perawatan medis, pergi bekerja jika perlu, dan berolahraga setiap hari.

Di sisi lain, pemerintah pusat tidak memiliki otoritas hukum untuk memaksakan pengusaha untuk menutup bisnisnya, berbeda dengan kebijakan lockdown yang mengharuskan semua bisnis yang tidak terkait dengan kebutuhan warga untuk berhenti beroperasi.

 

Sejumlah negara tetap memperbolehkan bisnis penting untuk tetap diizinkan beroperasi selama lockdown antara lain bank, supermarket, pasar, rumah sakit, apotek, toko retail, dan pom bensin. Selain bisnis tersebut diharuskan untuk berhenti beroperasi.

Sementara saat status darurat selain layanan di atas, pemerintah lokal bisa meminta pemilik bioskop, konser, dan taman bermain untuk tutup. Pemerintah di negara bagian boleh menutup bisnis jika dirasa perlu.

Sekolah-sekolah di Tokyo dan prefektur lain telah ditutup hingga awal Mei. Sementara warga dengan kondisi yang dirasa baik-baik saja dibolehkan mengabaikan kebijakan untuk berada di rumah.

Tak hanya itu, angkutan umum juga tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah hanya memberi imbauan berupa permintaan dan instruksi.

Pelanggar, baik secara personal maupun perusahaan tidak akan dijatuhi hukuman. Sementara bagi mereka yang tidak mematuhi perintah terkait dengan melakukan upaya menimbun atau mengirim barang bantuan darurat dan persediaan medis akan mendapat hukuman.

Pemerintah lokal juga diberi wewenang untuk meminta sekolah, tempat penitipan anak, panti jompo, dan bisnis yang dianggap tidak penting untuk ditutup sementara selama status darurat. Mereka juga bisa meminta acara yang mengumpulkan massa untuk dibatalkan atau ditunda sementara.

Gubernur setempat juga bisa meminta pemilik properti pribadi untuk ‘menyulap’ bangunan menjadi rumah sakit darurat demi merawat pasien virus corona.

Lain halnya dengan aturan lockdown, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membangun rumah sakit darurat di area baru atau menggunakan lahan dan area yang ditutup sementara.

Keputusan Jepang untuk menerapkan status darurat ditempuh setelah Abe mendapat tekanan lantaran penularan virus corona melonjak hingga dua kali lipat di akhir Maret.

Mengutip laporan John Hopkins University, hingga kini Jepang memiliki 4.667 pasien positif virus corona. Sekitar 632 pasien dinyatakan sembuh, sementara angka kematian mencapai 94 orang.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

AS Sumbang Rp36 M untuk Penanganan Corona di Indonesia

Next Post

Anggaran Negara di Dunia Tangani Covid-19

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Anggaran Negara di Dunia Tangani Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In