Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Internasional

Enam Negara Eropa Gabung Instex

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-02
inInternasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Prancis, Jerman, dan Inggris menyambut enam negara Eropa yang bergabung dalam Instrument in Support of Trade Exchanges (Instex). Ia adalah sebuah mekanisme perdagangan yang dibentuk khusus untuk bertransaksi dengan Iran guna menghindari sanksi Amerika Serikat (AS).

“Sebagai pemegang saham pendiri Instex, Prancis, Jerman, dan Inggris menyambut dengan hangat keputusan yang diambil oleh pemerintah Belgia, Denmark, Finlandia, Belanda, Norwegia, dan Swedia untuk bergabung dengan Instex sebagai pemegang saham,” kata Prancis, Jerman, dan Inggris.

Menurut ketiga negara, penambahan enam anggota baru semakin memperkuat Instex. Hal itu turut menunjukkan upaya Eropa memfasilitasi perdagangan yang legal dengan Iran. “Ini mewakili ekspresi yang jelas dari komitmen berkelanjutan kami terhadap Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), kesepakatan nuklir Iran 2015,” kata Prancis, Jerman, dan Inggris.

Instex yang berbasis di Paris berfungsi sebagai clearing house. Hal itu memungkinkan Iran untuk terus menjual minyaknya dan mengimpor produk atau layanan lain sebagai gantinya. Sistem Instex belum mengaktifkan transaksi apa pun.

Kendati telah menyediakan jalur perdagangan alternatif, Prancis, Jerman, dan Inggris tetap mendesak Iran agar kembali mematuhi komitmennya dalam JCPOA tanpa penundaan. “Kami tetap berkomitmen penuh untuk mengejar upaya kami menuju resolusi diplomatik dalam kerangka kerja JCPOA,” ujar mereka.

JCPOA mewajibkan Iran membatasi program nuklirnya hanya untuk keperluan sipil. Sebagai gantinya, sanksi ekonomi terhadap Teheran akan dicabut. Namun situasi menjadi pelik ketika Presiden AS Donald Trump memutuskan menarik negaranya dari JCPOA pada Mei 2018.

Trump menilai JCPOA adalah kesepakatan yang cacat. Sebab di dalamnya tak diatur mengenai aktivitas uji coba rudal balistik Iran dan perannya dalam konflik di kawasan. Setelah menarik AS, Trump menerapkan kembali sanksi ekonomi berlapis terhadap Teheran. Sanksi-sanksi itu membidik sektor keuangan, otomotif, industri logam mulia, dan lainnya.

Trump pun mengancam negara-negara yang masih ingin tetap menjalin bisnis dengan Iran. “Siapa pun yang berbisnis dengan Iran, tidak akan berbisnis dengan AS. Saya hanya menginginkan perdamaian dunia, tidak kurang!” kata Trump melalui akun Twitter pribadinya pada Agustus lalu.

Penerapan kembali sanksi ekonomi membuat Iran gusar. Mereka secara bertahap menangguhkan komitmennya dalam JCPOA. Hal itu dimulai dengan melakukan pengayaan uranium yang melampaui ketentuan JCPOA pada Juli lalu. Iran telah mengambil empat langkah mundur dari kesepakatan nuklir.

Langkah terakhir terjadi pada 4 November lalu. Saat itu para ahli Iran mulai memasukkan gas uranium hexafluoride ke dalam sentrifugal pengayaan mothball di pabrik bawah tanah Fordow di selatan Teheran.

Mulai goyah dan retaknya JCPOA telah menjadi perhatian para pihak penandatangan kesepakatan lainnya, yakni Inggris, Prancis, Jerman, Cina, dan Rusia. Mereka sempat membahas langkah-langkah untuk menyelamatkan JCPOA dalam pertemuan di Wina, Austria, pada Agustus lalu.

Instex menjadi salah satu bentuk upaya tersebut. Para pejabat Iran telah berulang kali mengatakan bahwa Instex harus memasukkan penjualan minyak atau menyediakan fasilitas kredit yang substansial agar menguntungkan. Namun para diplomat Eropa sempat mencemaskan bahwa mereka dapat dibidik sanksi Washington. (msn)

Previous Post

Iuran Naik, Defisit BPJS Kesehatan Diprediksi Capai Rp 18 T

Next Post

Emas Antam Turun ke Rp764 Ribu per Gram

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Emas Antam Turun ke Rp764 Ribu per Gram

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In