Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Pemerintah Ancam Pidana Importir Sampah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-06
in Internasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. Upaya ini dilakukan guna mencegah masuknya limbah sampah ke dalam negeri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas atas impor sampah.

“Waktu saya melapor ke pak presiden, saya bilang ini sebetulnya pidana, ini boleh tidak? Beliau jawab sangat hebat karena beliau bilang, ya kalau pidana sih pidana, bisa saja diatur orang soal pidana dan lain lain. Tetapi yang lebih penting adalah kalau sampah itu masuk ke Indonesia, dia merusak generasi bangsa kita,” katanya.

Pemerintah telah mengatur pengelolaan sampah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 39 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Kontainer limbah itu berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Hong Kong hingga Jepang. “Kami akan ikuti terus, makanya kalau nanti ada yang belok-belok ketahuan,” katanya.Lalu, pada ayat 2 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah spesifik diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Siti Nurbaya bilang pemerintah belum pernah memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. “Barusan di zaman ini kami kencangkan, karena memang ini menurut saya tidak terlepas dari kesadaran publik yang tinggi, pengaduan, dan lain-lain,” tuturnya.

Selain memberikan sanksi, ia bilang pemerintah juga mengembalikan impor sampah ke negara asalnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan sebanyak 374 kontainer limbah ke negara asalnya.

Selain 374 kontainer limbah yang dikembalikan, terdapat 210 kontainer yang masih dalam proses pengembalian. Berdasarkan data DJBC, bea cukai telah melarang sekitar 2.194 kontainer.

Sebanyak 882 kontainer dilakukan bersama dengan KLHK. Pelarangan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Rupiah Terjaga di Rp13.990 Jelang Kesepakatan Dagang AS-China

Next Post

China Janji Buka Akses Pasar dan Kurangi Hambatan Dagang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

China Janji Buka Akses Pasar dan Kurangi Hambatan Dagang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara