Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Internasional

Pemerintah Ancam Pidana Importir Sampah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-06
inInternasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. Upaya ini dilakukan guna mencegah masuknya limbah sampah ke dalam negeri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas atas impor sampah.

“Waktu saya melapor ke pak presiden, saya bilang ini sebetulnya pidana, ini boleh tidak? Beliau jawab sangat hebat karena beliau bilang, ya kalau pidana sih pidana, bisa saja diatur orang soal pidana dan lain lain. Tetapi yang lebih penting adalah kalau sampah itu masuk ke Indonesia, dia merusak generasi bangsa kita,” katanya.

Baca juga:   Harga Minyak Jatuh ke Harga Terendah dalam 13 Bulan

Pemerintah telah mengatur pengelolaan sampah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 39 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sembilan tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Kontainer limbah itu berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Hong Kong hingga Jepang. “Kami akan ikuti terus, makanya kalau nanti ada yang belok-belok ketahuan,” katanya.Lalu, pada ayat 2 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum mengimpor sampah spesifik diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga:   Bank Dunia: Ekonomi Asia Timur Hanya Tumbuh 0,5 Persen

Siti Nurbaya bilang pemerintah belum pernah memberikan sanksi pidana kepada importir sampah. “Barusan di zaman ini kami kencangkan, karena memang ini menurut saya tidak terlepas dari kesadaran publik yang tinggi, pengaduan, dan lain-lain,” tuturnya.

Selain memberikan sanksi, ia bilang pemerintah juga mengembalikan impor sampah ke negara asalnya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan sebanyak 374 kontainer limbah ke negara asalnya.

Baca juga:   Pasar Khawatir Pasokan Berlebih, Harga Minyak Tersungkur

Selain 374 kontainer limbah yang dikembalikan, terdapat 210 kontainer yang masih dalam proses pengembalian. Berdasarkan data DJBC, bea cukai telah melarang sekitar 2.194 kontainer.

Sebanyak 882 kontainer dilakukan bersama dengan KLHK. Pelarangan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Terjaga di Rp13.990 Jelang Kesepakatan Dagang AS-China

Next Post

China Janji Buka Akses Pasar dan Kurangi Hambatan Dagang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
China Janji Buka Akses Pasar dan Kurangi Hambatan Dagang

China Janji Buka Akses Pasar dan Kurangi Hambatan Dagang

Discussion about this post

Stay Connected

  • 450 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Recent News

Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true