KeuanganNegara.id- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menawarkan diri untuk menjadi mediator demi menyelesaikan konflik antara India dan Pakistan di tanah sengketa Kashmir.
“Kashmir adalah tempat yang sangat rumit. Ada Hindu, ada Muslim, dan saya rasa mereka tidak rukun. Saya akan melakukan yang terbaik untuk menengahi,” ujar Trump sebagaimana dilansir AFP, Selasa (20/8).
Trump menyampaikan tawaran ini berselang sehari setelah ia berbincang melalui telepon dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi, dan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.
Namun, Modi memutuskan mencabut status itu setelah bentrok kembali pecah di perbatasan India-Pakistan di Kashmir, hingga menewaskan empat aparat India dan tiga militan pada akhir Juli lalu.Dalam perbincangan itu, Trump mendesak India dan Pakistan untuk meredakan ketegangan di Kashmir, wilayah yang menjadi sengketa kedua negara itu selama puluhan tahun.
Ketegangan antara India dan Pakistan memang kembali meningkat setelah Modi mencabut status otonomi daerah Kashmir baru-baru ini.
Status istimewa yang telah diterapkan selama tujuh dekade itu memberikan kewenangan pemerintah otonomi Kashmir untuk membuat aturan hukum secara mandiri.
Pakistan mengecam pencabutan status otonomi Kashmir tersebut. Islamabad pun mengancam bakal membawa sengketa di kawasan Kashmir itu ke Mahkamah Internasional.
“Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi.
Qureshi menyatakan Pakistan akan mengadukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India. Namun, keputusan Mahkamah Internasional biasanya hanya berupa imbauan.
Meski hidup bertetangga, relasi India dan Pakistan selalu terganjal konflik di Kashmir. Wilayah Kashmir dibagi dua untuk India dan Pakistan.
Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir. (cnn)
Discussion about this post