Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Internasional

Trump Tawarkan Diri Jadi Mediator Konflik Kashmir

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-21
in Internasional
Reading Time: 1 min read
A A
0


KeuanganNegara.id-
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menawarkan diri untuk menjadi mediator demi menyelesaikan konflik antara India dan Pakistan di tanah sengketa Kashmir.

“Kashmir adalah tempat yang sangat rumit. Ada Hindu, ada Muslim, dan saya rasa mereka tidak rukun. Saya akan melakukan yang terbaik untuk menengahi,” ujar Trump sebagaimana dilansir AFP, Selasa (20/8).

Trump menyampaikan tawaran ini berselang sehari setelah ia berbincang melalui telepon dengan Perdana Menteri India, Narendra Modi, dan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan.

Namun, Modi memutuskan mencabut status itu setelah bentrok kembali pecah di perbatasan India-Pakistan di Kashmir, hingga menewaskan empat aparat India dan tiga militan pada akhir Juli lalu.Dalam perbincangan itu, Trump mendesak India dan Pakistan untuk meredakan ketegangan di Kashmir, wilayah yang menjadi sengketa kedua negara itu selama puluhan tahun.

Ketegangan antara India dan Pakistan memang kembali meningkat setelah Modi mencabut status otonomi daerah Kashmir baru-baru ini.

Status istimewa yang telah diterapkan selama tujuh dekade itu memberikan kewenangan pemerintah otonomi Kashmir untuk membuat aturan hukum secara mandiri.

Pakistan mengecam pencabutan status otonomi Kashmir tersebut. Islamabad pun mengancam bakal membawa sengketa di kawasan Kashmir itu ke Mahkamah Internasional.

“Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi.

Qureshi menyatakan Pakistan akan mengadukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India. Namun, keputusan Mahkamah Internasional biasanya hanya berupa imbauan.

Meski hidup bertetangga, relasi India dan Pakistan selalu terganjal konflik di Kashmir. Wilayah Kashmir dibagi dua untuk India dan Pakistan.

Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BI Belum Tahu Rencana WhatsApp Buka Pembayaran Elektronik

Next Post

Menkeu Tantang Anak Muda Tumbuhkan 1000 Startup

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Tantang Anak Muda Tumbuhkan 1000 Startup

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara