Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-26
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kuasa Hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea mendatangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kedatangan pengacara kondang itu untuk melanjutkan sidang dugaan praktik persaingan tidak sehat yang menyangkut PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia).

Ia menuturkan sidang kali ini merupakan sidang ketujuh. Sebelumnya, perkara ini sudah disidangkan di Jakarta sebanyak 3 kali dan Medan 3 kali.

“Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh investigator KPPU, tapi kami belum tahu siapa,” katanya.

Sebelumnya, Grab Indonesia diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat lantaran memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Kedua perusahaan diketahui memiliki kerja sama.

Ia mengaku telah melayangkan surat resmi kepada KPPU pada persidangan sebelumnya. Dalam kesempatan itu, ia juga melampirkan bukti pelanggaran kode etik lainnya, seperti foto dan kutipan pernyataan Guntur di beberapa media.Namun demikian, Hotman mengaku kecewa lantaran pihak KPPU tidak memberikan jawaban atas permintaannya untuk mengganti salah satu anggota majelis hakim, yaitu Guntur Syahputra Saragih.

Alasannya, Hotman menilai Guntur mengeluarkan opini kepada awak media di tengah masa persidangan yang seolah-olah Grab Indonesia melanggar persaingan usaha. Tindakan itu, lanjutnya, telah melanggar kode etik persidangan.

“Hari ini kami mau tanya lagi, kami kan minta agar Pak Guntur diganti, tetapi kok yang diganti malah ketua majelisnya,” imbuhnya.

“Inilah perlunya segera DPR dan pemerintah mengubah UU tentang KPPU karena penyidik orang dia, yang menuntut dia, yang memutuskan juga dia. Berarti ini tidak fair (adil),” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, Grab menyanggah dugaan pelanggaran persaingan usaha yang disampaikan investigator KPPU. Hotman menegaskan kerja sama antara Grab Indonesia dengan TPI tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum sebagaimana yang dituduhkan oleh investigator KPPU.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Presiden Korsel Tawarkan Pemindahan Ibu Kota DKI ke Jokowi

Next Post

Progres Perundingan Perang Dagang Bikin Harga Emas Redup

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Progres Perundingan Perang Dagang Bikin Harga Emas Redup

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In