Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Hal Ini Harus Diatasi BPJS untuk Menekan Defisit

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-20
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk menangani permasalahan defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus melihat secara keseluruhan dari tiga aspek. Pertama tarif, kedua manfaat, ketiga kemampuan BPJS mengumpulkan iuran.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Menkeu menjelaskan aspek yang pertama perlu dibenahi adalah masalah tarif. Masalah tarif berkaitan dengan kegotongroyongan seluruh peserta BPJS Kesehatan. Pada rakergab ini, membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III; permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peran serta Pemerintah Daerah dalam Program JKN.

“Tarif itu adalah masalah isu kegotongroyongan. Artinya yang mampu membayar lebih, yang agak sedikit mampu membayar agak kurang, yang tidak mampu dibayar pemerintah dan saat ini Pemerintah membayar lebih dari 96 Juta untuk yang pusat dan di daerah lebih dari 38 juta. Itu yang tidak mampu dibayar pemerintah yang mampu membayar itu system kegotong royongan,” jelasnya di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II lantai 3 DPR RI.

Aspek kedua adalah aspek manfaat dimana harus ada definisi pelayanan dasar sehingga iuran dapat terukur dan sepadan dengan manfaat.

“Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan. Karena kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja,” tegas Menkeu.

Aspek ketiga adalah kemampuan BPJS untuk mengumpulkan atau mendapatkan iuran secara tepat. BPJS harus memastikan para peserta tidak hanya membayar saat sakit, namun berkelanjutan dan tertib membayar. (kemenkeu)

Previous Post

Freeport Setor Rp 273 Triliun ke Pemerintah Indonesia Sejak 1992

Next Post

Google Sebut Tenaga Kerja Digital Bakal Sumbang PDB Rp 4,2 T pada 2030

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Google Sebut Tenaga Kerja Digital Bakal Sumbang PDB Rp 4,2 T pada 2030

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In