Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Menteri akan bertanggung jawab atas bank tanah, siapa saja?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-10-17
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, akan ada 3 menteri yang akan bertanggung jawab dan mengelola bank tanah.

“Sebenarnya bank tanah itu kewenangan Menteri ATR. Tapi saya bilang, dalam UU, jangan Kementerian ATR sendiri, karena Menteri ATR bisa saja abuse, oleh sebab itu saya bilang 3 menterinya paling sedikit, siapa menterinya? ATR yang pertama, ada 2 menteri lagi yang ditunjuk oleh presiden,” ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Menurut Sofyan, 2 menteri lainnya bisa saja Menteri Keuangan karena bank tanah ini menyangkut aset negara, bisa juga Menteri Pertanian bila kepentingan pertanian dianggap lebih penting, bahkan bisa jadi Menteri PUPR.

“[menteri] Itu bisa diganti-ganti tergantung stressing dimana, sebagai komite bank tanah yang akan menentukan kebijakan,” terang Sofyan.

Dia pun mengatakan, aank tanah ini akan memiliki Dewan Pengawas. Pasalnya, bank tanah diperkirakan akan menjadi organisasi yang kuat sehingga perlu diawasi dengan baik.

Nantinya, dewan pengawas ini akan terdiri dari 7 orang, dimana 3 orang merupakan wakil pemerintah dan ada pula yang berasal dari kalangan profesional. Yang pasti, dia memastikan pemilihan dewan pengawas ini akan dipilih secara terbuka.

Adapun, sesuai dengan UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa badan bank tanah sebagaimana merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Badan bank tanah ini berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Badan bank tanah pun menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Disebutkan pula ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.

Dalam UU Cipta Kerja tersebut pun disebutkan bahwa badan bank tanah sebagaimana terdiri atas Komite, Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mentan Targetkan Produksi Beras 20 Juta Ton pada Oktober 2020-Maret 2021

Next Post

Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In