Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

5 Fakta Terbaru soal Usulan Kenaikan Tarif Ojol di Jabodetabek

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-09
inNasional
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jabodetabek meminta pemerintah kembali menaikkan tarif ojek online. Kenaikan tarif yang diusulkan sebesar 25 persen.

Lalu, apa yang melatarbelakangi dan fakta dari usulan kenaikan tersebut? Berikut rangkumannya:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Alasan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut atas permintaan para pengemudi ojol.

Mereka beralasan, kenaikan ini untuk menyesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan iuran BPJS Kesehatan.

“Tapi mungkin yang naik hanya di Jabodetabek. Kalau yang lain masih bisa dengan tarif sekarang,” kata Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Sementara pengemudi ojol di luar wilayah Jabodetabek menilai tarif yang diatur pemerintah saat ini masih sesuai. Beberapa daerah di luar Jabodetabek seperti di Jawa Tengah dan Lampung meyakini tarif saat ini masih baik.

Tanggapan Gojek dan Grab soal Usul Tarif Naik

Senior Manager Corporation Affairs Gojek, Teuku Parvianda mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Menurut dia, pada prinsipnya Gojek mematuhi pedoman biaya jasa yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berharap kebijakan yang lahir mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik mitradriver, pelanggan dan keberlangsungan bisnis,” katanya.

Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar wacana tersebut dan memahami ada faktor-faktor baru yang menjadi pertimbangan kebijakan pemerintah terkait regulasi ojek online.

Grab percaya pemerintah mengerti mengenai berbagai variabel tersebut. Katanya, masukan yang ada bakal menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terbaik bagi semua aktor yang terlibat di dalam ekosistem bisnis transportasi online ini, termasuk menjaga keseimbangan antara sisi penawaran dan permintaan.

“Grab senantiasa menghormati setiap aturan yang berlaku. Kami harap kebijakan pemerintah ke depannya dapat tetap memberikan dampak positif kepada seluruh pemangku kepentingan baik itu mitra pengemudi maupun pelanggan di Indonesia,” jelasnya.

Maxim Tolak Usul Kenaikan Tarif

Aplikator ojek online pendatang baru, Maxim, ikut bersuara. Perusahaan asal Rusia yang mulai beroperasi di Indonesia pada pertengahan tahun lalu ini menyatakan keberatan dengan usulan kenaikan tarif tersebut.

“Iya betul (Maxim keberatan),” kata Public Relations Specialist Maxim, Havara Evidanika Zahri Firdaus.

Tarif yang diberlakukan Maxim memang jauh lebih murah dibandingkan kompetitornya, Gojek dan Grab Indonesia. Sebagai pemula, perusahaan masih menebar promo agar dapat menarik konsumen dari aplikator pesaing.

Oleh karena itu, Havara menegaskan, perusahaan masih konsisten dengan menerapkan tarif ojek online yang kompetitif untuk konsumen di setiap daerah.

Maxim berharap, keputusan tarif ojol nantinya (naik atau turun) mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dari sisi kemampuan konsumen.

Kenaikan Diminta Bertahap

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono membenarkan bahwa Garda meminta adanya kenaikan tarif ojol. Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan tarif tahun lalu. Menurut Igun, usulan kenaikan tarif tahun lalu belum sepenuhnya dikabulkan pemerintah.

“Jadi tahun lalu kan kami minta tarif yang di Jabodetabek ya, itu Rp 2.400 per km. Tapi kan di peraturannya yang ditetapkan Rp 2.000 per km. Nah ini setelah 7 bulan ini belum ada tindak lanjut,” ungkap Igun.

Garda pun meminta adanya kenaikan tarif kembali. Namun sistem yang diminta Garda berbeda. Igun mengatakan, pihaknya ingin agar kenaikan tarif dilakukan secara gradual alias berkala.

Pada tahap pertama, Igun mengatakan, Garda meminta kenaikan 10 persen dari tarif yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.200. Paling tidak kenaikan ini berlaku selama 3 bulan.

Setelah tiga bulan, tarif bisa dinaikkan kembali menjadi Rp 2.400 per km. Menurut Igun, permintaan kenaikan tarif ojek online ini sangat beralasan. Beberapa kebutuhan pokok saat ini mengalami kenaikan.

Tak hanya itu, biaya iuran BPJS Kesehatan juga naik 100 persen. Artinya, beban para driver juga meningkat. Bahkan jika bicara soal keadilan, Upah Minimum Regional (UMR) juga meningkat. Sehingga tak salah jika driver ojol juga berharap pendapatan mereka naik.

Namun Igun juga meminta pemerintah untuk berlaku adil antara ojek online dan taksi online. Jika pemerintah menyetujui kenaikan tarif ojek online, maka tarif taksi online juga harus ikut naik.

Sebab jika tarif ojol dipatok Rp 2.400 per km, artinya besaran tarif ini tak berbeda jauh dengan tarif taksi online. Igun khawatir ekosistem ojol dan taksi online justru jadi terganggu.

Dibahas Lagi Pekan Depan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, usulan kenaikan itu pertama kali disampaikan oleh para pengemudi ojek online beberapa waktu lalu. Karena itu, pihaknya bakal membahas lebih lanjut rencana tersebut pekan depan.

“(Ketetapan) besaran kenaikan tarifnya dibahas lagi minggu depan,” kata Budi.

Kata Budi, para pengemudi mengusulkan kenaikan tarif ojek online per kilometernya karena iuran BPJS kesehatan juga naik mulai awal tahun ini. Di sisi lain, Upah Minimum Regional (UMR) juga naik.

Dia menegaskan, regulator hanya mengkaji kenaikan tarif ojol di wilayah Jabodetabek yang masuk zonasi II. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp 2.000 per km. Sementara batas atas Rp 2.500 per km. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bank Mandiri Catat Dana Kelolaan Warga Tajir Rp 206 Triliun

Next Post

Marak Wabah Corona, Pemerintah Klaim Stok Bawang Putih Aman

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Marak Wabah Corona, Pemerintah Klaim Stok Bawang Putih Aman

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In