[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Presiden Produktif atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum sepenuhnya selesai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus yang sebelumnya diungkap oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar tersebut.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap beberapa hal yang disampaikan bupati,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Darwisman dalam konferensi pers virtual pada Senin, 28 Desember 2020.
1. Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat ketika sebuah video viral, yang menunjukkan Sehan kesal dengan penyaluran dana Banpres di daerahnya. Kala itu, Sehan menyambangi antrean warga di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur.
Di sana, Sehan menemukan bahwa masyarakat juga diberikan kredit oleh PT Esta Dana Ventura, yang juga berada di kantor tersebut. Sehan menyebut kredit itu diberikan, sebelum nama nasabah Esta Dana Ventura diusulkan sebagai penerima Banpres.
Sehan sontak kaget ketika tahu total kreditnya ada yang mencapai Rp 6,25 juta. “Wah saya kaget, berarti uang bantuan presiden untuk hidupkan ekonomi rakyat kecil, tidak cukup untuk menutupi bunga,” kata dia.
2. Keterangan Kementerian Koperasi
Beberapa hari usai kejadian, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengeluarkan keterangan resmi pada Jumat, 25 Desember 2020. Kementerian Koperasi menyebut Esta Dana Ventua merupakan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk melaksanakan kegiatan usaha modal usaha.
“Oleh karena itu, PT Esta Dana Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul Banpres sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hanung dalam keterangan tersebut. Menurut dia, lembaga pengusul juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres.
3. Keterangan OJK
Dua hari berselang, Minggu, 27 Desember 2020, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo justru menyebut pengawas modal ventura sudah menyampaikan surat yang melarang Esta Dana Ventura sebagai penyalur Banpres dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Namun, perusahaan tersebut kelihatannya melanggar larangan,” kata Anto, dikutip dari Bisnis.com.
OJK pun ternyata telah memberikan peringatan kepada Esta Dana Ventura melalui surat nomor S-2692/NB.221/2020 bertanggal 16 November 2020. Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa Esta Dana Ventura sebagai perusahaan ventura tidak termasuk sebagai salah satu pengusul Banpres, sebagaimana ketentuan yang ada.
4. Beda Keterangan
Keterangan OJK soal Esta Dana Ventura ini berbeda dengan Kementerian Koperasi UKM, terutama soal status Esta Dana Ventura sebagai lembaga pengusul Banpres. Tempo mencoba menghubungi kembali Anto, namun belum direspons.
Hingga kemudian masalah ini mencuat di publik. Lalu pada hari ini, Sehan, Kementerian Koperasi, dan OJK menggelar konferensi pers bersama. Hanung sampai harus terbang ke Sulawesi Utara untuk menyelesaikan masalah ini, setelah ditugaskan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Di sana, Hanung bertemu dengan Darwisman. Tapi, Hanung justru tidak menerima informasi, seperti yang disampaikan oleh Anto. “Saya bersama-sama OJK di Manado dan Bolaang Mongondow Timur tidak menerima informasi tersebut,” kata dia.
5. Banpres Produktif dan Kredit Tidak Terkait
Untuk diketahui, ada lembaga pengusul dan ada lembaga penyalur dalam Banpres Rp 2,4 juta ini. Lembaga pengusul nama masyarakat penerima bisa beragam, mulai dari dinas di daerah, bank, koperasi, hingga lembaga keuangan.
Sementara, lembaga penyalurnya hanya ada tiga yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan BNI Syariah. Di Bolaang Mongondow Timur, total dana Banpres mencapai Rp 7,6 miliar, yang salah satunya disalurkan Kantor BRI di Kotabunan.
Dalam konferensi pers bersama, Hanung menyampaikan bahwa Banpres dan kredit di Esta Dana Ventura tidak ada kaitannya sama sekali. Ia pun memastikan Banpres Rp 2,4 juta ini sudah disalurkan kepada semua penerima tanpa potongan apapun.
Hanung memastikan kredit di Esta Dana ini tidak menjadi syarat untuk memperoleh Banpres Rp 2,4 juta. “Siapapun yang mau,” kata Hanung.
Tapi jika memang ada masalah dalam penyaluran kredit di Esta Dana, Hanung menyebut hal ini nantinya menjadi urusan OJK. “OJK yang akan mendalami dan menindaklanjuti,” kata dia.
6. OJK Lakukan Penyelidikan
OJK pun memang tengah mendalami kasus ini dan temuan dari Sehan. Tapi untuk BNI, BRI, BNI Syariah, Darwisman menyebut ketiga perbankan sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Ia pun memastikan tidak ada di antara ketiga perbankan yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dengan tujuan untuk memanfaatkan dana Banpres ini. “Itu yang perlu dipahami, tidak ada,” kata dia.
Sehingga, aspek yang akan didalami oleh OJK adalah soal pinjaman yang diberikan oleh Esta Dana Ventura, yang diberikan di tengah penyaluran Banpres ini. “Kalau ada kaitannya dengan lembaga keuangan, akan kami sampaikan,” kata dia.
7. Bupati Sehan Minta Maaf
Kasus memang belum selesai, tapi Sehan telah lebih dulu meminta maaf atas kegaduhan yang dibuatnya. Ia meminta maaf kepada Presiden Joko Jokowi hingga Esta Dana Ventura.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. “Tidak ada maksud pak menteri, demi Allah,” kata dia.
Menurut Sehan, kredit dari Esta Dana ini memang bagus di masa pandemi Covid-19. Tapi, kata dia, jangan sampai masyarakat yang tidak paham, lalu mengambil kredit dan tidak sadar kalau itu akan memberatkan dia.(msn)
Discussion about this post