Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

7 Kebijakan Angkutan Lebaran, Menhub Budi Karya: Mudik Lebaran 2021, Boleh

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-20
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Kemenhub Kembalikan Rp 100 Miliar ke Kas Negara, Apa Alasannya?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Tahun ini mudik lebaran 2021 dibolehkan meski pandemi Covid-19 masih melanda tanah Air, berbeda dengan yang diberlakukan tahun lalu. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021.

Terkait mudik di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang masyarakat untuk mudik, yang disampaikan langsung Budi Karya Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Jakarta, 16 Maret 2021.

Kebijakan mudik lebaran 2021 masih dibahas oleh pemerintah bersama Satgas Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengklaim koordinasi terus dilakukan. “Tidak ada pertentangan (antara Kemenhub dan Satgas), karena memang masih dikoordinasikan,” ujar Adita saat dihubungi Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca juga:   IMF: Tanda Pemulihan Ekonomi Global Mulai Terlihat

Meskipun tidak ada larangan untuk mudik tetapi tetap akan diadakan mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama tim satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dan memerlukan kajian protokal kesehatan yang ketat karena Covid-19 di Indonesia masih belum bisa dikendalikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effedy mengatakan, saat ini hal tersebut masih di kaji lagi. Dia juga menargetkan keputusan final soal mudik lebaran atau libur lebaran 2021 sudah ditetapkan sebelum puasa Ramadan.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menilai libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Hal tersebut dilihat berdasarkan libur panjang tahun baru pada akhir 2020.

Baca juga:   Beredar RUU Ibu Kota Baru, Bappenas: Masih Revisi

Meskipun di perbolehkan mudik lebaran 2021, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus di patuhi oleh para pemudik. Seperti, pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19. Seperti GeNose, Rapid test, atau PCR test.

Pemudik yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Seperti memakai masker, hingga jaga jarak, melakukan pemberlakuan pembahasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan serta melakukan desinfeksi terhadap prasarana dan sarana.

Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran yaitu :

1. Terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat melalui dari tempat keberangkatan.

2. Selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga:   Harga Emas Antam Turun Rp.5000 di Posisi 752 Ribu Per Gram

3. Meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.

4. Melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

6. Melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

Tujuh kebijakan tersebut diharapkan dapat memperlancar proses mudik lebaran 2021, dengan tak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan di segala lini.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Mendag pastikan pemerintah tak akan impor beras saat panen raya

Next Post

Erick Thohir: PT Inka Jadi Salah Satu Lokomotif BUMN Go Global

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Erick Thohir Bakal Konsolidasikan 70 Persen BUMN

Erick Thohir: PT Inka Jadi Salah Satu Lokomotif BUMN Go Global

Discussion about this post

Stay Connected

  • 517 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

0
Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

2021-04-22
Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

2021-04-22
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Siapkan Perpres Kewirausahaan untuk Cetak Pengusaha Baru

2021-04-22
Sentimen Damai Dagang Kerek Rupiah ke Rp13.672 per Dolar AS

Rupiah diprediksi tertekan di kuartal II-2021, ini katalis yang menyeretnya

2021-04-22

Recent News

Luhut: Bank Dunia Naikkan Indonesia Jadi “Upper Middle Income Country”

Luhut: Kita Tidak Terlalu Lama Lagi Akan Meninggalkan Energi Fosil

2021-04-22
Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

Kementan Sebut Produksi Pangan Terkendali

2021-04-22
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Siapkan Perpres Kewirausahaan untuk Cetak Pengusaha Baru

2021-04-22
Sentimen Damai Dagang Kerek Rupiah ke Rp13.672 per Dolar AS

Rupiah diprediksi tertekan di kuartal II-2021, ini katalis yang menyeretnya

2021-04-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true