Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak Terpengaruh

sunardobysunardo
2021-01-30
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.03/2021 tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” tulisnya dalam sebuah unggahan di akun @smindrawati, Sabtu dinihari 30 Januari 2021.

Sri Mulyani mengatakan selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.

Ketentuan tersebut, ujar Sri Mulyani, justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ia berujar peraturan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca juga:   Indofood Akuisisi Produsen Mi di Timur Tengah Senilai USD2,99 Miliar

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Sri Mulyani. “Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.”

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca juga:   Menkeu Sampaikan Perkembangan Asumsi Ekonomi Makro Kuartal 1

Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.

“Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucer atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Jumat, 29 Januari 2021. Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.

Baca juga:   Riau Kehilangan Potensi Pajak Rp107 T Akibat Sawit Ilegal

Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.

Beleid pajak pulsa terbaru dari Sri Mulyani tersebut sebelumnya menimbulkan reaksi dari masyarakat. Di media sosial, tak sedikit warganet khawatir aturan tersebut akan memicu kenaikan harga pulsa untuk konsumen.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Tepis Anggapan Dana Wakaf Biayai APBN, Begini Penjelasan Staf Sri Mulyani

Next Post

Bank Dunia: Butuh 5 Tahun Pulihkan Ekonomi RI dari Pandemi Corona

sunardo

sunardo

Next Post
4 Saran Bank Dunia Agar Ekonomi Indonesia Cepat Pulih Setelah Wabah

Bank Dunia: Butuh 5 Tahun Pulihkan Ekonomi RI dari Pandemi Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • 498 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK: Kredit Tumbuh Lebih Cepat di Daerah Ketimbang Kota Besar

0
Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK: Kredit Tumbuh Lebih Cepat di Daerah Ketimbang Kota Besar

2021-03-08
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi dorong ekonomi Indonesia bergeser dari komoditi ke teknologi

2021-03-08
LPS: Kondisi Perbankan Normal Waspada

LPS Catat Simpanan Masyarakat di Bank Turun Rp 98 T pada Januari 2021

2021-03-08
Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

2021-03-08

Recent News

Modal Inti Bank Rp 3 Triliun, OJK: Kalau Tidak Bisa, Undang Investor

OJK: Kredit Tumbuh Lebih Cepat di Daerah Ketimbang Kota Besar

2021-03-08
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi dorong ekonomi Indonesia bergeser dari komoditi ke teknologi

2021-03-08
LPS: Kondisi Perbankan Normal Waspada

LPS Catat Simpanan Masyarakat di Bank Turun Rp 98 T pada Januari 2021

2021-03-08
Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

2021-03-08

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true