[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 06/PMK.03/2021 tidak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher di pasaran.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” tulisnya dalam sebuah unggahan di akun @smindrawati, Sabtu dinihari 30 Januari 2021.
Sri Mulyani mengatakan selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Sehingga, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.
Ketentuan tersebut, ujar Sri Mulyani, justru bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer. Ia berujar peraturan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher,” ujar Sri Mulyani. “Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.”
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
“Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucer atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Jumat, 29 Januari 2021. Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.
Beleid pajak pulsa terbaru dari Sri Mulyani tersebut sebelumnya menimbulkan reaksi dari masyarakat. Di media sosial, tak sedikit warganet khawatir aturan tersebut akan memicu kenaikan harga pulsa untuk konsumen.(msn)
Discussion about this post