[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah terus mendorong penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk masker kain. Badan Standarisasi Nasional (BSN) bahkan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.
Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Adapun aturan SNI tersebut untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Sejumlah emiten menanggapi aturan ini. Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk (PBRX) Anne Patricia Sutanto mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan standarisasi pada produk masker kain. Hanya saja, PBRX masih menunggu lembaga yang menyertifkasi masker ini untuk lulus uji sertifikasi terlebih dahulu.
Anne menyebut, lembaga sertifikasi masker ini sedang melalui tahap uji sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sehingga, setelah lembaga ini lolos uji, barulah mereka bisa menyertifikasi masker kain yang diproduksi.
“Kami sangat mendukung program ini, supaya ada standarisasi masker. Lembaga (standarisasinya) sudah ada, namanya LSPro. Nah LSPro sedang melakukan uji serfitikasi sehingga mereka bisa menjadi badan yang bisa menyertifikasi SNI untuk masker,” ujar Anne.
Otomatis, saat ini belum pemerintah belum mewajibkan penggunaan SNI bagi masker non medis.
Senada, Santoso Widjojo selaku Direktur Utama PT Trisula International Tbk (TRIS) menilai adanya penerapan SNI ini cukup penting agar masker-masker yang beredar sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk perlindungan masyarakat di masa pandemi ini.
“Saat ini kami sudah ada rencana untuk mengurus label SNI, namun memang kami masih memastikan kembali setiap proses dan tahapannya,” ujar Santoso kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).
Sampai bulan Agustus 2020, produksi masker non medis TRIS mencapai 9,5 juta potong. Santoso mengatakan, untuk penambahan kapasitas sendiri, TRIS akan fleksibel mengikuti tren permintaan yang ada.
“Jika permintaan banyak maka kami akan naikkan kapasitasnya,” pungkas dia.
Saat ini TRIS sudah melakukan ekspor masker non medis ke Inggris dan Australia. TRIS juga sedang membidik pasar Amerika Serikat, Singapura, dan negara lainnya untuk terus memperluas pasar ekspornya. Di sisi lain, TRIS telah memiliki pasar tersendiri di luar negeri untuk produk-produk garmen yang diproduksi, baik pakaian seragam hingga pakaian khusus yang dapat dipesan secara khusus.
Sementara kapasitas produksi masker PBRX dan Grup mencapai 30 juta potong masker per bulan. Sama seperti TRIS, Anne juga mengatakan ada kemungkinan bagi PBRX untuk menambah kapasitas ini. Hanya saja, PBRX masih tetap melihat aspek supply dan demand.
Di pasar domestik, penjualan masker PBRX ditujukan ke dinas kesehatan provinsi dan lembaga swasta. Sementara untuk ekspor yang dilakukan sejak bulan April 2020, masker non medis PBRX telah berhasil menembus pasar Amerika Serikat serta Negara-negara di Eropa dan Asia Tenggara. (msn)
Discussion about this post