Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ada wacana aturan SNI masker, ini tanggapan sejumlah emiten tekstil

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-10-08
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah terus mendorong penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk masker kain. Badan Standarisasi Nasional (BSN) bahkan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020. Adapun aturan SNI tersebut untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Sejumlah emiten menanggapi aturan ini. Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk (PBRX) Anne Patricia Sutanto mendukung langkah pemerintah untuk menerapkan standarisasi pada produk masker kain. Hanya saja, PBRX masih menunggu lembaga yang menyertifkasi masker ini untuk lulus uji sertifikasi terlebih dahulu.

Anne menyebut, lembaga sertifikasi masker ini sedang melalui tahap uji sertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sehingga, setelah lembaga ini lolos uji, barulah mereka bisa menyertifikasi masker kain yang diproduksi.

“Kami sangat mendukung program ini, supaya ada standarisasi masker. Lembaga (standarisasinya) sudah ada, namanya LSPro. Nah LSPro sedang melakukan uji serfitikasi sehingga mereka bisa menjadi badan yang bisa menyertifikasi SNI untuk masker,” ujar Anne.

Otomatis, saat ini belum pemerintah belum mewajibkan penggunaan SNI bagi masker non medis.

Senada, Santoso Widjojo selaku Direktur Utama PT Trisula International Tbk (TRIS) menilai adanya penerapan SNI ini cukup penting agar masker-masker yang beredar sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk perlindungan masyarakat di masa pandemi ini.

“Saat ini kami sudah ada rencana untuk mengurus label SNI, namun memang kami masih memastikan kembali setiap proses dan tahapannya,” ujar Santoso kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Sampai bulan Agustus 2020, produksi masker non medis TRIS mencapai 9,5 juta potong. Santoso mengatakan, untuk penambahan kapasitas sendiri, TRIS akan fleksibel mengikuti tren permintaan yang ada.

“Jika permintaan banyak maka kami akan naikkan kapasitasnya,” pungkas dia.

Saat ini TRIS sudah melakukan ekspor masker non medis ke Inggris dan Australia. TRIS juga sedang membidik pasar Amerika Serikat, Singapura, dan negara lainnya untuk terus memperluas pasar ekspornya. Di sisi lain, TRIS telah memiliki pasar tersendiri di luar negeri untuk produk-produk garmen yang diproduksi, baik pakaian seragam hingga pakaian khusus yang dapat dipesan secara khusus.

Sementara kapasitas produksi masker PBRX dan Grup mencapai 30 juta potong masker per bulan. Sama seperti TRIS, Anne juga mengatakan ada kemungkinan bagi PBRX untuk menambah kapasitas ini. Hanya saja, PBRX masih tetap melihat aspek supply dan demand.

Di pasar domestik, penjualan masker PBRX ditujukan ke dinas kesehatan provinsi dan lembaga swasta. Sementara untuk ekspor yang dilakukan sejak bulan April 2020, masker non medis PBRX telah berhasil menembus pasar Amerika Serikat serta Negara-negara di Eropa dan Asia Tenggara. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Banpres Produktif Tahap I Diklaim Sudah 100%

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In