KeuanganNegara.id– Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan hukuman ke PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Saham maskapai berbiaya murah ini disuspen atau dihentikan sementara, sehingga tak bisa ditransaksikan.
“Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Agustus 2019,” tulis Pengumuman BEI di Keterbukaan Bursa, Senin (5/8).
Dalam surat tersebut, AirAsia dinilai mengabaikan peringatan tertulis III dan denda yang harus dipenuhi sebelum tanggal 30 Juni 2019. Karena mengabaikan teguran dan tak memenuhi pembayaran denda, maka BEI mengambil sikap berupa suspensi saham.
Maskapai yang induk usahanya milik Tony Fernandes itu masih mencatatkan kerugian sebesar USD 93 juta sepanjang kuartal I 2019. Kinerja keuangan AirAsia Indonesia itu lebih baik dari realisasi kuartal I 2018 yang tercatat rugi USD 218,66 juta. (msn)
Discussion about this post