[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Maskapai berbiaya murah, PT AirAsia Indonesia (CMPP) terancam dikeluarkan paksa atau delisting dari daftar emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan itu disampaikan BEI dalam surat No.: Peng-00011/BEI.PP3/02-2021 pada tanggal 5 Februari 2021.
AirAsia Indonesia terancam delisting atau dihapus dari bursa, karena akan mendekati tenggat 2 tahun masa suspensi atau masa penghentian sementara perdagangan. Saham Indonesia AirAsia terkena suspensi sejak 5 Agustus 2019.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT AirAsia Indonesia Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” tulis surat dari BEI yang dikutip kumparan, Minggu (7/2).
Saham AirAsia Indonesia sendiri dikuasai oleh PT Fersindo Nusaperkasa (49 persen), AirAsia Investment Ltf (49 persen), dan masyarakat (2 persen). Pada saat suspensi Agustus 2019, harga berada pada posisi Rp 184 per lembar. Bursa pun meminta manajemen Indonesia AirAsia untk menghubungi pihak otoritas terkait peringatan potensi delisting CMPP.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Indah Permatasari Saugi dengan nomor telepon 021 29850888 selaku Sekretaris Perusahaan,” tuturnya.
Penjelasan AirAsia soal Saham Anak Perusahaannya yang Disuspen BEI
AirAsia Group menyebut suspensi dilakukan karena AirAsia Indonesia gagal memenuhi syarat minimum kepemilikan saham publik sebesar 7,5 persen. Data per 7 Februari 2019, saham publik di AirAsia Indonesia hanya 2,00 persen atau di bawah syarat minimal yang diminta BEI.
“CMPP disuspen karena gagal memenuhi deadline untuk kepemilikan saham publik minimum yang disyaratkan BEI,” tulis keterangan AirAsia pada Senin (5/8/2019).(msn)
Discussion about this post