[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akhinya mencabut izin usaha PT Karya Ventura. Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan pembekuan izin usaha .
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyampaikan, setelah pencabutan izin ini, maka Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan apapun terkait modal ventura.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat, 24 Desember 2020, OJK juga mengingatkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur, investor maupun pihak terkait.
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019 telah mencabut izin usaha perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura,” kata Anggar.
Karya Ventura juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait mekanisme untuk penyelesaian hak dan kewajiban ini. Perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Setelah izin dicabut, OJK melarang Karya Ventura menggunakan kata ventura ataupun ventura syariah dalam nama perusahaan. Dalam suratnya OJK juga menyampaikan Karya Ventura telah mengubah anggaran dasar perusahaan dengan tidak lagi menjalankan usaha modal ventura.
Sebelum mencabut izin Karya Ventura, pada September 2018 lalu otoritas telah membekukan usaha perusahaan. Dalam surat pembekuan itu, OJK meminta Karya Ventura memenuhi aturan permodalan ataupun rencana pemenuhan permodalan. (msn)
Discussion about this post