Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Akhirnya, OJK Cabut Izin Karya Ventura

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-25
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akhinya mencabut izin usaha PT Karya Ventura. Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan pembekuan izin usaha .

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyampaikan, setelah pencabutan izin ini, maka Karya Ventura dilarang melakukan kegiatan apapun terkait modal ventura.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat, 24 Desember 2020, OJK juga mengingatkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur, investor maupun pihak terkait.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019 telah mencabut izin usaha perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura,” kata Anggar.

Karya Ventura juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait mekanisme untuk penyelesaian hak dan kewajiban ini. Perusahaan juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.

Setelah izin dicabut, OJK melarang Karya Ventura menggunakan kata ventura ataupun ventura syariah dalam nama perusahaan. Dalam suratnya OJK juga menyampaikan Karya Ventura telah mengubah anggaran dasar perusahaan dengan tidak lagi menjalankan usaha modal ventura.

Sebelum mencabut izin Karya Ventura, pada September 2018 lalu otoritas telah membekukan usaha perusahaan. Dalam surat pembekuan itu, OJK meminta Karya Ventura memenuhi aturan permodalan ataupun rencana pemenuhan permodalan. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu Harapkan Kemenhub Sigap dan Relevan Terhadap Pembangunan Infrastruktur

Next Post

Buntut Skandal Korupsi Jiwasraya, 800 Rekening Efek Diblokir

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Buntut Skandal Korupsi Jiwasraya, 800 Rekening Efek Diblokir

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In