Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Alot Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-26
inNasional
Reading Time: 4min read
AA
0
Tepuk Riuh Pengusaha Sambut Omnibus Law Perpajakan…
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah mencapai babak final. Saat ini, 95% pokok bahasan telah disepakati. Namun, satu hal yang masih alot pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan masih memerlukan waktu untuk membahas lebih lanjut mengenai RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Belum ada titik temu dalam pembicaraan yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh.

“Masih kami dalami lagi. Kami juga telah melakukan diskusi yang diikuti oleh beberapa ketua umum serikat pekerja, ada Apindo dan Kadin juga di situ,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, Jumat (25/9).

Klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya mulai dibahas di Badan Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Namun, karena materi belum siap, Baleg mendahulukan pembahasan beberapa RUU lain.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, ada 10 pokok pembahasan dalam klaster ketenagakerjaan.

Di antaranya, ada materi bagian umum, materi tenaga kerja asing (TKA), materi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK), materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan tim tripartit yang melibatkan unsur buruh dan unsur pengusaha.

Secara umum, pengusaha mendukung pembahasan RUU Cipta Kerja. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai, Omnibus Law Cipta Kerja saat ini memang dibutuhkan. “Jika bisnis bagus, artinya pekerja juga bagus,” ujarnya.

Baca juga:   RI- Korea Selatan Selesaikan Perundingan Perdagangan Bebas

Sebaliknya, kalangan buruh masih bersikap kritis. Mereka menggelar unjuk rasa di berbagai kota untuk menyuarakan protes.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak mungkin pembahasan RUU ini bisa selesai dalam waktu singkat. “Sementara sikap buruh tetap menolak disahkan,” ujarnya.

Ada beberapa poin dalam pembahasan Omnibus Law yang ditolak oleh buruh. Di antaranya, hilangnya hak cuti haid, masa kontrak yang bisa berlaku seumur hidup, kemudahan masuknya tenaga kerja asing, hingga berkurangnya pesangon.

15 Poin Omnibus Law Disepakati

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja DPR dengan pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Alhamdulillah dari 10 klaster, sudah 95% disepakati di tingkat panja,” ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi yang diadakan Policy Center Iluni UI.

Draf RUU Cipta Kerja tebalnya hampir 2.000 halaman. Isinya mencakup 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Hingga saat ini, 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antara pemerintah dan Baleg DPR. Berikut rinciannya:

1. Kesesuaian Tata Ruang

Kesesuaian tata ruang menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Kesesuaian tata ruang ini diharapkan dapat mempermudah perizinan usaha, terutama di sektor tambang dan agrobisnis.

2. AMDAL Tidak Dihilangkan

Dalam draft pertama yang diajukan, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan. Namun, ketentuan tersebut akhirnya dipertahankan. Ketentuan soal AMDAL akhirnya disepakati untuk menyederhanakan proses bisnis, tanpa menghilangkan esensi perlindungan lingkungan.

Baca juga:   Erick Thohir Beberkan Syarat Jadi Staf Ahli Direksi BUMN

3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi. Panduannya akan disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)

Perizinan berusaha akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.

5. UMKM dan Koperasi

Lewat RUU Cipta Kerja, UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

6. Riset dan Inovasi

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.

7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)

Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemebrdayaan Petani). Ketentuan ini dibuat untuk melindungi produk dalam negeri.

8. Perizinan Usaha di Pusat dan Daerah

Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK.

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sui generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

Baca juga:   Pemerintah Kejar Sertifikasi Cadangan Migas Blok Sakakemang

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan Bank Tanah juga dilakukan untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memebrikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan Perda dan ketentuan Kepala daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroangan untuk usaha mikro dan kecil (UMK), jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbentuk badan hukum.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan risiko K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI prediksi inflasi bulan September 2020 cuma sebesar 0,01% secara bulanan

Next Post

Kucurkan Rp 203 T, Jokowi: Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat saat Pandemi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Kucurkan Rp 203 T, Jokowi: Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat saat Pandemi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 459 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

0
Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Menristek: Industri Vaksin Indonesia Harus Tumbuh Kuat

2021-01-23
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

2021-01-23
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Akan Ditiadakan

2021-01-23

Recent News

Menlu Retno: G42 Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin Corona untuk Indonesia

Erick Thohir Sebut Penetrasi Bank Syariah di RI Kalah Jauh dengan 3 Negara Ini

2021-01-23
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

Menristek: Industri Vaksin Indonesia Harus Tumbuh Kuat

2021-01-23
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

2021-01-23
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp Akan Ditiadakan

2021-01-23

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true