Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Anak Buah Luhut Beberkan Temuan Tak Wajar Lonjakan Tagihan Listrik PLN

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-11
inNasional
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marivest) mengungkapkan masih ada temuan kasus tak wajar terkait keluhan lonjakan tagihan listrik pada sejumlah pelanggan PLN yang terjadi Juni lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan hingga akhir Juni lalu, pihaknya telah menerima 410 pengaduan masyarakat.

“Dari yang masuk ke kami, yang tidak wajar itu sedikit, di bawah 10 persen,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Purbaya menjelaskan salah satu contoh kasus tak wajar yang terjadi diantaranya dialami pelanggan PLN di Malang, Jawa Timur yang memiliki usaha las listrik. Tagihan listrik pelanggan tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp 70 juta.

Naiknya gila-gilaan

“Sampai sekarang sedang kami verifikasi. Hari ini dua staf saya mengecek meteran di sana dan kenapa naiknya gila-gilaan dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, jadi Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Jadi kasus aneh yang di luar kewajaran masih kami investigasi, kalau salah akan kami betulkan secepatnya,” kata dia.

Menurut Purbaya, investigasi yang dilakukan merupakan pendekatan untuk melihat apakah ada kesalahan yang terjadi secara masif.

Meski secara umum tidak terjadi kesalahan masif, ia mengatakan pihaknya akan tetap fokus untuk bisa menyelesaikan kasus tidak wajar yang terjadi.

“Seperti saya bilang, kami sudah kirim orang ke Malang untuk ibu yang punya usaha las itu untuk melihat kesalahannya di mana,” kata Purbaya.

“Keluhan dia, dia mengadu ke PLN, PLN datang dan pemecahannya PLN mengajukan agar tagihan dicicil jadi mereka merasa tidak ada wasit yang netral yang melihat bagaimana sebenarnya pemakaiannya,” kata dia lagi.

Ia berharap investigasi yang dilakukan Kemenko Maritim dan Investasi akan jadi penilai netral di antara pelanggan dan PLN. Ia juga berharap pengawasan yang dilakukan agar kinerja PLN menjadi lebih baik ke depan.

“PLN kan sudah meningkatkan service-nya, pengaduan segala macam. Tapi kan sistem pengaduan di kita enggak efektif-efektif amat. Ada tapi enggak hidup. Hidup tapi merasa seperti tidak ada yang mengawasi. Maka kami awasi, ada banyak yang mengawasi agar ke depan lebih baik,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan sistem PLN, pelanggan bisa tetap melaporkannya kepada Kemenko Maritim dan Investasi agar kementerian bisa melakukan intervensi jika mereka tidak melakukan tugasnya dengan baik.

“Tapi sejauh ini, saya lihat ada upaya serius PLN untuk memperbaiki sistem itu,” kata dia.

Sementara itu total pengaduan pelanggan ke PLN sepanjang April-25 Agustus 2020 mencapai 145.272 di mana sebanyak 145.175 pengaduan (98,8 persen) telah diselesaikan. Pengaduan tertinggi terjadi pada Juni 2020 hingga mencapai 87.371 pengaduan.

Dalam investigasi tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek keandalan dan ketahanan sistem pencatatan dan pengelolaan data meter pelanggan.

Penjelasan PLN soal lonjakan tagihan

PT PLN (Persero) buka suara soal kembali naiknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan pascabayar.

Perusahaan pelat merah tersebut memastikan, membengkaknya tagihan listrik tersebut bukan diakibatkan kenaikan tarif ataupun praktik subsidi silang, guna menutupi kerugian stimulus yang diberian kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya tagihan listrik ialah adanya komponen biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Komponen biaya tersebut merupakan cicilan tagihan listrik rekening Juni yang dibebankan pada rekening Juli, Agustus, dan September.

Sebagaimana diketahui, PLN mengeluarkan kebijakan cicilan pembayaran rekening Juni untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.

Adapun skema cicilan yang diberikan PLN ialah, pelanggan membayarkan 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.

Hitungan versi PLN

Putri memberikan contoh kasus pelanggan pascabayar yang kembali mengalami kenaikan tagihan listrik, dengan inisial XY.

“Pelanggan atas nama XY , karena Covid-19, bulan April (rekening Mei) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir 82 kWh ditambah 79 kWh ditambah 93 kWh dibagi 3, sama dengan 84 kWh atau sebesar Rp 113.568,” tutur Putri beberapa waktu lalu.

Lalu, pada bulan Mei kWh meter sudah kembali dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp 504.296, naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei.

Kemudian, XY pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40 persen. Jadi Rp 390.728 dikali 40 persen menjadi Rp 156.291. Sehingga, tagihan yang perlu dibayarkan hanya sebesar Rp 113.568 ditambah Rp 156.291, yakni Rp 269.859.

“Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya,” kata Putri.

Pada bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH atau masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid-19, dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh dikalikan Rp 1352 per kWh sama dengan Rp 281.216.

Namun, ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 ditambah Rp 78.146 menjadi Rp 359.362.

Jika ditambahkan dengan pajak penerangan jalan atau PPJ sebesar 3 persen dari tagihan listrik sebelum penambahan relaksasi, maka tagihan total sebesar Rp 367.798.

“Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan pemerintah daerah setempat,” ucap Putri.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Kala 3 Menteri Ekonomi Jokowi Sindir Anies Soal PSBB Jakarta

Next Post

PSBB DKI, Wishnutama Minta Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dikecualikan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

PSBB DKI, Wishnutama Minta Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dikecualikan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In