[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan setoran pajak dari tindak lanjut hasil analisis transaksi keuangan mencapai Rp139 miliar pada periode 1 Januari-11 Desember 2019. Jumlah tersebut berasal dari 73 hasil analisis kejahatan perpajakan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan angka tersebut belum final. Sebab, potensi penerimaan pajak biasanya meningkat pada akhir tahun.
“Masih ada hasil analisa yang masuk tahap himbauan, pemeriksaan, bukti permulaan dan ada juga yang masuk penyidikan. Jadi angka Rp139 miliar bukan angka final di 2019,” ucapnya.
Sementara itu, sejak 2013, total tambahan penerimaan pajak dari tindak lanjut hasil analis tembus Rp4,97 triliun. Ia menuturkan hasil analisis dan informasi PPATK itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Di luar angka itu, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp30,99 miliar.
Lebih lanjut, ia menargetkan sinergi tersebut bisa diimplementasikan tahun depan.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberikan contoh pelanggaran yang kerap terjadi adalah manipulasi data untuk kepentingan perpajakan.
Sebagai catatan, sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak diberi wewenang untuk melakukan perhitungan, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
“Misalnya, perusahaan X masak bayar pajak segini. Nah, itu yang disampaikan kepada kami coba diteliti apakah perhitungan pajak benar atau salah,” paparnya.
Untuk menekan pelanggaran perpajakan, ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan DJP dalam bidang perpajakan. Tujuannya, dua pihak bisa meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran perpajakan serta menambah penerimaan perpajakan.
“Kami sedang jajaki dengan DJP betul-betul membuat sistem yang otomatis, jadi klarifikasi dengan kami bisa otomatis,” ucapnya.(cnn)
Discussion about this post