[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Emiten BUMN pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM), menegaskan emas yang diimpor perseroan sudah sesuai dengan kategori pos tarif.
“[Terkait dugaan praktik penggelapan impor] perusahaan pun telah melakukan impor emas (gold casting bar) dengan kategori pos tarif 7108.12.10 berdasarkan fakta maupun best practice yang ada di lapangan,” ujar SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Yulan Kustiyan kepada Bisnis, Rabu, 16 Juni 2021.
Yulan mengatakan perseroan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti dikutip Bisnis.com, emiten berkode saham ANTM itu disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan emas yang melakukan praktik penggelapan terkait importasi emas.
ANTM diduga menggelapkan impor emas setara Rp 47,1 triliun. Emas yang diimpor oleh ANTM diduga ditukar kode HS-nya untuk menghindari bea impor dan PPh impor.
Menurut Yunan, emas impor itu sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
Yulan menjelaskan emas yang diimpor perseroan dalam bentuk gold casting bar. Emas itu hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.
Adapun, gold casting bar tersebut akan dilebur dan diolah menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Yunan juga menjelaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, perseroan senantiasa menerapkan praktik Good Corporate Governance (GCG).
Pada penutupan perdagangan Rabu, saham Antam turun 1,69 persen atau 40 poin menjadi Rp 2.320. Sepanjang 2021, saham ANTM naik 19,9 persen.
Discussion about this post