Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Beli Tiket KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-15
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
KA Luar Biasa Diperpanjang hingga 7 Juni, Ini Rute dan Syarat Baru Naik Kereta Api
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Tiga kerta api (KA) jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dioperasikan kembali.

Berdasarkan keterangan pers yang Kompas.com terima, terdapat beberapa syarat pembelian tiket bagi calon penumpang yakni sebagai berikut:

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
  3. Calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  4. Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
  5. Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal tidak memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius.
  6. Setiap penumpang KA jarak jauh atau lokal wajib menggunakan masker, serta pakaian lengan panjang atau jaket.
  7. Calon penumpang wajib memakai masker dan penutup wajah selama di stasiun, sepanjang perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
  8. Penumpang berusia di bawah 3 tahun diimbau untuk mengenakan penutup wajah yang dibawa sendiri.
Baca juga:   Luhut ke Kepala Daerah di Kaltim: Bukan Hanya Gali dan Ekspor Saja

Jika saat proses pemeriksaan tiket penumpang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket dapat dibatalkan dengan refund 100 persen.

Pada proses pemeriksaan tiket, penumpang diminta untuk memindai tiket secara mandiri untuk mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Baca juga:   Digugat Uni Eropa, Indonesia Tak Langgar Aturan Dagang Nikel

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi http://kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan media sosial @keretaapikita.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Iuran Tapera Jangan Dipaksakan, Beban Buruh Sudah Berat

Next Post

Erick Thohir: 2 hingga 3 Tahun ke Depan, BUMN Tak Akan Pakai APBN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Erick Thohir Sebut Impor Alat Kesehatan Didominasi Mafia

Erick Thohir: 2 hingga 3 Tahun ke Depan, BUMN Tak Akan Pakai APBN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true