Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPS Sebut Harga Beras Turun pada Mei 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-03
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melarang penyaluran bansos tunai (Bantuan Langsung Tunai/BLT) dari Dana Desa sejumlah Rp1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan rapel atau sekaligus dalam satu kali pencairan.

Larangan ini untuk mencegah sifat konsumtif masyarakat dalam menggunakan BLT dari pemerintah.

Larangan ini muncul karena ada 23 kabupaten/kota yang realisasi penyaluran BLT dari Dana Desa tahap satu masih nol persen sampai Senin (1/6) lalu. Padahal, instruksi pemerintah penyaluran BLT dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau lebaran.

Akibatnya, sambung Abdul, kemungkinan penyaluran BLT dari Dana Desa untuk tiga tahap ke depan akan mundur dari asumsi awal, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020. Misalnya, menjadi Juni, Juli, hingga Agustus 2020.

Kendati akan mundur dan sejumlah masyarakat desa belum juga menikmati BLT dari pemerintah, tapi ia tidak ingin penyaluran bansos berubah dari tiga tahap pencairan menjadi satu tahap saja atau dirapel.

“Tapi ini tidak boleh dirapel, kami tetap katakan jangan dirapel. Berkali-kali saya ingatkan kepada desa, kepada bupati, jangan dirapel,” ungkap Abdul saat konferensi pers virtual.

Menurut Abdul, alasan utama pencairan BLT Dana Desa yang sudah terlanjur terlambat diberikan tidak boleh dirapel adalah kebiasaan konsumsi masyarakat Indonesia. Ia mengatakan ada kecenderungan masyarakat lebih konsumtif ketika memegang uang dalam jumlah besar.

“Kenapa? Karena megang duit banyak itu butuh latihan, kami tidak ingin banyak masalah timbul kalau itu diberikan jadi satu Rp1,8 juta sekaligus cairnya. Nanti bukan untuk kebutuhan bahan pokok, malah untuk kebutuhan lain yang sifatnya konsumtif,” imbuh dia.

Untuk itu, lanjut Abdul, bila ada daerah yang sudah terlanjur telat memberi BLT dari Dana Desa, maka prosesnya tetap harus dilanjutkan sesuai tahap. Hanya saja, pencairannya bisa dipercepat dari sisi jeda waktu.

“Jadi kalau baru Juni, Juli, Agustus itu tidak masalah, asal jangan berhenti, kan ada tahap relaksasi juga setelah masa sulit pandemi ini,” ucapnya.(cnn)

Previous Post

BPS Sebut Harga Beras Turun pada Mei 2020

Next Post

12 BUMN Disuntik Modal Puluhan Triliun oleh Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

12 BUMN Disuntik Modal Puluhan Triliun oleh Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In