Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Bank Indonesia Bakal Mirip The Fed, Urus Target Ekonomi dan Lapangan Kerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-29
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) buka suara soal rencana Perppu sektor keuangan yang tengah disiapkan pemerintah di tengah pandemi. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini kewenangan bank sentral juga berada di berbagai undang-undang.

Untuk itu, Perppu sektor keuangan perlu mempertegas kewenangan masing-masing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), baik itu BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS.

“Kalau secara keseluruhan kewenangan BI berada di berbagai UU, perlu dipertegas misalnya, mandatnya BI tidak hanya jaga nilai tukar rupiah dan juga menjaga stabilitas sistem keuangan untuk dorong ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Kewenangan BI tersebut sebenarnya sudah dilakukan, yakni tak hanya jaga rupiah dan inflasi, melainkan juga pengaturan makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan.

“Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus,” jelasnya.

Di saat yang bersamaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menjelaskan, RUU BI itu diharapkan mampu memperluas ruang gerak bank sentral dalam mengambil kebijakan sektor moneter.

Kelak, BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.

Dia melanjutkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi beleid tersebut. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Ini mirip dengan kewenangan Bank Sentral AS, Federal Reserve atau The Fed.

“Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral,” jelasnya.

Bank Indonesia (BI) buka suara soal rencana Perppu sektor keuangan yang tengah disiapkan pemerintah di tengah pandemi. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini kewenangan bank sentral juga berada di berbagai undang-undang.

Untuk itu, Perppu sektor keuangan perlu mempertegas kewenangan masing-masing Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), baik itu BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS.

“Kalau secara keseluruhan kewenangan BI berada di berbagai UU, perlu dipertegas misalnya, mandatnya BI tidak hanya jaga nilai tukar rupiah dan juga menjaga stabilitas sistem keuangan untuk dorong ekonomi,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Kewenangan BI tersebut sebenarnya sudah dilakukan, yakni tak hanya jaga rupiah dan inflasi, melainkan juga pengaturan makroprudensial, pengembangan akses dan inklusi keuangan.

“Dengan penjelasan yang lebih rinci dan penguatan pengawasan perbankan antara BI, OJK, LPS, untuk pengawasan perbankan terpadu dan bagaimana proses BI berkaitan kalau nanti dengan pinjaman likuiditas khusus,” jelasnya.

Di saat yang bersamaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan menjelaskan, RUU BI itu diharapkan mampu memperluas ruang gerak bank sentral dalam mengambil kebijakan sektor moneter.

Kelak, BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis. Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.

Dia melanjutkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi beleid tersebut. Keempatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan pengangguran. Ini mirip dengan kewenangan Bank Sentral AS, Federal Reserve atau The Fed.

“Keempat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral,” jelasnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Perry Warjiyo Proyeksi Neraca Keuangan RI Defisit Rp 21,8 Triliun pada 2021

Next Post

Deflasi Beruntun, DPR Minta BI Buat Stress Test

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Deflasi Beruntun, DPR Minta BI Buat Stress Test

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In