[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), nama resmi dari Bantuan Presiden atau Banpres Produktif, tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta per UMKM. Hingga hari ini, bantuan sudah ditransfer kepada perbankan penyalur untuk 6,6 juta penerima.
“Sudah dan sedang disalurkan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Eddy Satria, saat dihubungi di Jakarta.
Perbankan penyalur ini mulai dari Bank BRI, Bank BNI, sampai Bank Aceh Syariah. Bila dana sudah sampai ke perbankan penyalur ini, kata Eddy, barulah para penerima tinggal menunggu proses pencairan.
BPUM adalah bantuan yang sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak 28 Agustus 2020. Tahun lalu, setiap UMKM mendapat bantuan cuma-cuma Rp 2,4 juta dengan total anggaran Rp 28,9 triliun.
Tahun ini, Kementerian Keuangan pada awalnya menyebut anggaran yang disiapkan mencapai Rp 17,34 triliun. Belakangan, anggarannya turun jadi Rp 15,36 triliun.
Jumlah dana bantuan pun ikut menurun menjadi hanya Rp 1,2 juta saja. Bantuan akan diberikan untuk 12,8 juta penerima pada BPUM 2021 ini.
Penyaluran akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu untuk 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Tahap kedua yaitu untuk 3 juta penerima dengan anggaran Rp 3,6 triliun.
Adapun payung hukum untuk penyaluran bantuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop Nomor 2 Tahun 2021). Beleid tersebut dalam diunduh di halaman berikut: https://www.kemenkopukm.go.id/produk-hukum
Dalam aturan ini, sudah tersedia lengkap soal syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para UMKM penerima. Selain itu, para UMKM penerima juga bisa mengecek, apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Salah satunya yaitu di situs resmi yang disediakan Bank BRI: https://eform.bri.co.id/
Dalam situs tersebut, sudah ada submenu BPUM. Setelah dipilih, keluar halaman untuk mengecek penerima BPUM. Masyarakat tinggal memasukkan nomor KTP masing-masing.
Bila masuk sebagai calon penerima bantuan UMKM itu, maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan bank penyalur terkait. Bila tidak, maka halaman tersebut akan memberitahu informasi berupa “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
Discussion about this post