Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Banyak yang menunggak, serikat pekerja tolak pembayaran THR bertahap

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-21
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Serikat pekerja meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara bertahap alias dicicil. Mereka khawatir, aturan itu bisa membuat perusahaan menunggak pembayaran THR tahun ini.

Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Lewat SE tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberiannya bisa dilakukan bertahap atau ditunda.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi THR 2020. “Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya, belum lunas. Terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Sebab itu, Said meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan pembayaran THR secara bertahap oleh perusahaan. Dia menilai, lebih baik jika ada pembicaraan antara manajemen dengan perwakilan serikat pekerja di perusahaan tersebut untuk menyepakati pembayaran THR yang mampu dilakukan.

Menurut Said, daya beli buruh akan semakin rendah kalau pembayaran THR tahun ini juga dilakukan secara dicicil. Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada perusahaan untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Yang paling penting, THR mesti dibayar 100% bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sementara bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR proporsional.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyatakan, pembayaran THR harus dikembalikan kepada kemampuan pengusaha. Karena itu, dia berharap juga pengertian pekerja untuk tidak menuntut THR dalam kondisi seperti saat ini.

Selain itu, “Pemerintah harus segera mengeluarkan juklak (petunjuk pelaksanaan) THR 2021 sehingga dapat dilakukan kesepakatan bersama antara perusahaan dan perwakilan pekerja,” ujarnya.

Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok aturan main THR 2021. “Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Siapkan Rp 1,7 T untuk Digital Banking 2021, Bank Mandiri Ungkap Rencana Ini

Next Post

IMF: Tanda Pemulihan Ekonomi Global Mulai Terlihat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IMF: Tanda Pemulihan Ekonomi Global Mulai Terlihat

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In