[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis terkait program penempatan dana pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Bagi Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjamin bahwa program PEN ini berbeda dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi saat krisis multi-dimensi pada 1997-1998.
Dirinya pun menginginkan dalam program ini harus ada burden sharing antara otoritas fiskal dan moneter.
“Otoritas moneter kita juga dorong harus kita dorong untuk mau melakukan ini, jadi jangan seperti kejadian pada peristiwa BLBI yang lalu tiba-tiba bank sentral kita, BI menyerahkan panjar sekian saja kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah atau otoritas keuangan terkejut lho kok begini,” kata Suharso dalam video teleconference di Jakarta.
Maka dari itu Ketua Umum Partai PPP ini menginginkan program PEN harus benar-benar diawasi dengan ketat agar pengalaman buruk BLBI itu tidak terulang lagi.
Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) benar-benar melakukan fungsinya untuk menyeleksi perbankan yang mana saja yang bisa berikan pendanaan oleh pemerintah.
“Kita engga mau yang begitu lagi (BLBI) tentu kita akan melakukan sebuah security sedemikian rupa mana saja yang akan kami selamatkan, itu sudah ada peranannya OJK, maka kami akan tanya OJK kalau dia lihat di bank-bank debitur yang mana patut dan tidak patut (dapat bantuan) mereka yang menilai,” kata Suharso.
Sebagai informasi, program PEN bertujuan mendorong peran perbankan dalam menyalurkan kredit ke masyarakat. Dana yang digunakan pemerintah untuk menyuntik modal ke perbankan berasal penerbitan obligasi, nantinya obligasi pemerintah tersebut akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dengan suku bunga khusus.(msn)
Discussion about this post