Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Cukai Akan Pidanakan Penyelundup Harley di Garuda

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-28
inNasional
Reading Time: 4 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengisyaratkan tim penyidik mereka bakal menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyelundupan motor Harley-Davidson melalui pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke ranah pidana.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Ia mengaku belum bisa berspekulasi pihak mana saja yang akan diseret ke ranah pidana.

Heru juga tak memberikan kepastian apakah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi salah satu pihak yang akan diseret ke ranah pidana. Ia bilang masih menunggu hasil penyidikan.

“Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, berarti dipidanakan. Siapa yang akan dipidanakan nanti sesuai hasil investigasi,” ungkap Heru.

Sejauh ini Heru belum bisa memprediksi kapan proses penyidikan akan selesai. Tim penyidik katanya, masih butuh waktu panjang agar hasilnya lebih konkret.

“Penyidikan yang pasti tidak satu atau dua hari. Butuh waktu. Mohon bersabar,” jelas dia.

Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkasus penyelundupan Motor Harley-Davidson dan Sepede Brompton melalui pesawat Garudayang baru didatangkan dari Prancis.

Setelah diselidiki, penyelundupan melibatkan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan sejumlah direksi perusahaan pelat merah tersebut. Atas keterlibatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk memecat Ari dan direksi lainnya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Garuda atas kasus tersebut. Garuda Indonesia telah membayar denda Rp100 juta atas kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson ke Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti menyatakan pembayaran denda dilakukan pada bulan lalu.

“Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar,” ujar Polana.

Ia menyebut Garuda Indonesia melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.

Sementara, denda terkait bea masuk atas penyelundupan komponen Harley Davidson akan menjadi ranah DJBC. Namun, itu kembali lagi apakah hasil tim penyidik ada unsur pidana atau hanya cukup sanksi administratif.(cnn)

Previous Post

Pemenang Lelang Bandara Komodo Diumumkan, Menkeu Berharap Raih Lebih Banyak Kepercayaan Asing

Next Post

BPK Temukan Deposito Bermasalah Jiwasraya pada 2011

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK Temukan Deposito Bermasalah Jiwasraya pada 2011

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In