Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Bea Meterai Naik, Pemerintah Berpotensi Raup Rp 11 T di 2021

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-09-04
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan pemerintah berpotensi meraup Rp 11 triliun di tahun 2021 dari penerapan aturan anyar bea meterai.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu dan berlaku untuk dokumen kertas maupun elektronik dengan nilai di atas Rp 5 juta, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Potensinya Rp 11 triliun di tahun 2021,” ujar Direktur Perpajakan I DJP Kemenkeu, Arif Yanuar, di Kompleks Parlemen.

Dengan adanya Revisi Undang-undang Bea Meterai, ia mengatakan akan ada tambahan pemasukan negara dari dokumen elektronik. Selama ini, dokumen tersebut belum dikenakan bea meterai lantaran beleid lama mendefinisikan dokumen hanya berupa kertas.

“Dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Sekarang termasuk dokumen elektronik. Mungkin contohnya adalah tagihan kartu kredit kan sekarang email dan tidak dicetak, itu termasuk salah satunya,” ujar Arif.

Arif mengatakan pada 2019 pemerintah mengumpulkan sekitar Rp 5 triliun dari bea meterai. Pada tahun itu, bea meterai dikenakan hanya untuk dokumen kertas dengan nilai di atas Rp 1 juta.

Sehingga, kata dia, revisi beleid tersebut memungkinkan pemerintah memperluas obyek pengenaan bea meterai ke dokumen elektronik yang sebelumnya tak kena. Potensi penerimaan dari pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik adalah sebesar Rp 5 triliun.

“Namun, dengan kenaikan batas dokumen menjadi Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan menjadi dokumen objek lagi. Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp 5 juta, kita ada juga kehilangan di situ. Tapi spiritnya kan keberpihakan ke masyarakat yang enggak kena, yang di bawah Rp 5 juta. Sementara yang baru itu dokumen-dokumen elektronik,” ujar Arif.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat pun, kata dia, pemerintah menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenakan bea meterai.

“Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian,” kata Sri Mulyani.

Selain soal tarif, beleid ini juga melakukan penyesuaian mengenai obyek dokumen yang dikenakan bea meterai. Sebelum direvisi, menurut Sri Mulyani, bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen berupa kertas. Dengan adanya beleid anyar ini, maka dokumen-dokumen digital juga bakal dikenakan bea meterai.

“Revisi UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen dilakukan digital. Maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen-dokumen yang sifatnya non kertas atau digital,” ujar dia.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

2021, Ditjen Migas ESDM Dapat Anggaran Hampir Rp 2 Triliun, Buat Apa?

Next Post

Johnny Targetkan 150 Ribu Titik Dapat Wifi Gratis dengan Satelit Satria

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Johnny Targetkan 150 Ribu Titik Dapat Wifi Gratis dengan Satelit Satria

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara