Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Bea Meterai Naik, Pemerintah Berpotensi Raup Rp 11 T di 2021

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-04
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan pemerintah berpotensi meraup Rp 11 triliun di tahun 2021 dari penerapan aturan anyar bea meterai.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu dan berlaku untuk dokumen kertas maupun elektronik dengan nilai di atas Rp 5 juta, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Potensinya Rp 11 triliun di tahun 2021,” ujar Direktur Perpajakan I DJP Kemenkeu, Arif Yanuar, di Kompleks Parlemen.

Dengan adanya Revisi Undang-undang Bea Meterai, ia mengatakan akan ada tambahan pemasukan negara dari dokumen elektronik. Selama ini, dokumen tersebut belum dikenakan bea meterai lantaran beleid lama mendefinisikan dokumen hanya berupa kertas.

“Dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Sekarang termasuk dokumen elektronik. Mungkin contohnya adalah tagihan kartu kredit kan sekarang email dan tidak dicetak, itu termasuk salah satunya,” ujar Arif.

Baca juga:   Menteri ESDM Beberkan Upaya Capai Target Lifting 1 Juta Barel Minyak per Hari pada 2030

Arif mengatakan pada 2019 pemerintah mengumpulkan sekitar Rp 5 triliun dari bea meterai. Pada tahun itu, bea meterai dikenakan hanya untuk dokumen kertas dengan nilai di atas Rp 1 juta.

Sehingga, kata dia, revisi beleid tersebut memungkinkan pemerintah memperluas obyek pengenaan bea meterai ke dokumen elektronik yang sebelumnya tak kena. Potensi penerimaan dari pengenaan bea meterai pada dokumen elektronik adalah sebesar Rp 5 triliun.

“Namun, dengan kenaikan batas dokumen menjadi Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan menjadi dokumen objek lagi. Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp 5 juta, kita ada juga kehilangan di situ. Tapi spiritnya kan keberpihakan ke masyarakat yang enggak kena, yang di bawah Rp 5 juta. Sementara yang baru itu dokumen-dokumen elektronik,” ujar Arif.

Baca juga:   Ruang penurunan suku bunga acuan BI masih terbuka

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

“Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat pun, kata dia, pemerintah menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah Rp 5 juta tidak akan dikenakan bea meterai.

Baca juga:   Harga Minyak Terseret Sentimen Virus Corona

“Selain itu, hal-hal yang sifatnya penanganan bencana alam dan non komersial itu juga dikecualikan dalam penggunaan bea meterai, mendapatkan fasilitas pengecualian,” kata Sri Mulyani.

Selain soal tarif, beleid ini juga melakukan penyesuaian mengenai obyek dokumen yang dikenakan bea meterai. Sebelum direvisi, menurut Sri Mulyani, bea meterai hanya dikenakan untuk dokumen berupa kertas. Dengan adanya beleid anyar ini, maka dokumen-dokumen digital juga bakal dikenakan bea meterai.

“Revisi UU ini sejalan dengan makin berkembangnya teknologi, di mana banyak dokumen dilakukan digital. Maka di dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut. Sehingga ada kesetaraan dan kepastian pada dokumen-dokumen yang sifatnya non kertas atau digital,” ujar dia.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

2021, Ditjen Migas ESDM Dapat Anggaran Hampir Rp 2 Triliun, Buat Apa?

Next Post

Johnny Targetkan 150 Ribu Titik Dapat Wifi Gratis dengan Satelit Satria

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Menteri Kominfo: E-commerce, Kesehatan dan Fintech Moncer Saat Pandemi

Johnny Targetkan 150 Ribu Titik Dapat Wifi Gratis dengan Satelit Satria

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true