[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bursa Efek Indonesia bakal mengenalkan sistem penjatahan elektronik (electronic book building) penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) pada Agustus 2020.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sistem ini akan diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Pasar Modal ke-43 yang jatuh pada bulan yang sama.
“Sistem e-IPO rencananya akan kami perkenalkan pada HUT Pasar Modal ke 43 di bulan Agustus 2020. Sejak saat itu roll outimplementasi bisa mulai dijalankan,” ungkap Nyoman.
Dengan adanya e-IPO ini, maka diharapkan pooling saham menjadi lebih transparan. Namun menurut Nyoman, berdasarkan ketentuan penutup di Pasal 58 POJK 41 tahun 2020, implementasi e-IPO ini baru akan mulai diimplementasikan setelah 6 bulan sejak POJK berlaku. Dengan demikian, aturan ini menjadi mandatori mulai Januari 2021.
Sehingga sembari menunggu ketentuan ini berlaku secara penuh, maka penggunaan e-IPO bersifat sukarela serta ketentuan penyesuaian alokasi efek juga belum diberlakukan.
Menurut Nyoman, BEI sudah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu. Saat ini juga sedang berlangsung registrasi pengguna bagi anggota bursa serta pengujian akhir yang melibatkan anggota bursa, Biro Administrasi Efek (BAE), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Sebagai informasi, POJK tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik ini telah resmi berlaku mulai 2 Juli 2020.
Berdasarkan halaman penjelasan dalam POJK tersebut, penerbitan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan sebaran investor dan jumlah investor publik. Beleid ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam menentukan harga IPO dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum.
Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah emiten yang melaksanakan IPO meningkat, tetapi jumlah investor dan perusahaan efek yang berpartisipasi justru menurun. Salah satu penyebabnya adalah proses bisnis penawaran umum untuk penjatahan terpusat yang relatif sulit diakses karena dilaksanakan secara manual melalui gerai pemesanan.
Oleh karena itu, bursa menilai, kemudahan dalam memesan efek dan alokasi efek untuk penjatahan terpusat perlu ditingkatkan. Penerapan teknologi informasi dalam proses bookbuilding dan penawaran umum dianggap dapat menjadi solusinya.
Bookbuilding secara elektronik ini diharapkan dapat membentuk harga yang lebih luas dan lebih mencerminkan permintaan yang sesungguhnya terhadap saham perusahaan yang akan tercatat di BEI.(msn)
Discussion about this post