[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan sementara perdagangan efek PT Hanson International Tbk. atau emiten dengan kode MYRX.
Dalam keterbukaan informasi, saham Hanson yang tercatat di papan pengembangan dihentikan sementara penjualan sahamnya mulai hari ini.
“Sehubungan dengan surat PT Hanson International Tbk tanggal 15 Januari 2020 perihal penjelasan atas pemberitaan media massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan,” ungkap Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.
Pemberhentian perdagangan efek MYRX ini masih menunggu pengumuman bursa lebih lanjut.
Sementara laporan keuangan 2018 sendiri tidak dapat diakses. Pada laporan keuangan 2017 disebutkan perusahaan meraup pendapatan bersih sebesar Rp885,1 miliar dengan uang kas atau setara kas sebesar Rp681,2 miliar. Sementara untuk liabilitas atau utang ditotalkan sebesar Rp3 triliun.Belum lama ini, pemilik sekaligus Direksi Utama (Dirut) Hanson Benny Tjokrosaputro ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hanson mulai melantai di bursa pada 31 Oktober 1990. Untuk struktur perusahaan, PT Hanson International Tbk memegang 99,99 persen saham.
Sementara sisanya merupakan milik PT Mega Jaya yang memiliki 16 anak perusahaan di bawah Serpong Kencana.
PT Hanson International Tbk merilis tiga laporan keuangan di situs resmi mereka. Laporan tersebut untuk 2015-2017.
Sejauh ini PT Hanson International Tbk telah membangun lebih dari 16 ribu rumah. Mereka juga memiliki lebih dari 4.900 hektare lahan yang akan dikembangkan di lima lokasi.(cnn)
Discussion about this post