[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menyetop sementara perdagangan saham Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (21/6). Hal ini terlihat dari tidak adanya pergerakan saham dalam grafik situs RTI.
Saham emiten GIAA ini disetop sejak Jumat (18/6) karena perseroan menunda pembayaran kupon sukuk global. Adapun berdasarkan surat Garuda Indonesia tanggal 17 Juni 2021, Garuda menunda pembayaran jumlah pembagian berkala (Kupon Sukuk) senilai USD 500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited.
Dalam surat yang ditulis BEI pada Jumat lalu, menyebutkan Garuda Indonesia telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan,” demikian bunyi dalam surat pengumuman penghentian sementara perdagangan efek GIAA yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Garuda Indonesia di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Namun, hingga pagi ini, BEI belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penghentian sementara saham GIAA. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia belum menjawab pesan singkat.
Discussion about this post