[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa tertentu yang selama ini mendapatkan tarif 0 persen alias bebas PPN.
Rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk barang, ada dua kelompok yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara; dan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako.
“Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP yang diterima kumparan, Kamis (10/6).
Berdasarkan aturan yang ada saat ini, barang yang bebas PPN untuk kelompok hasil tambang di antaranya minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, hingga bauksit.
Sementara untuk kategori kebutuhan pokok yang saat ini masih bebas PPN di antaranya segala jenis beras, jagung, sagu, kedelai, garam, gula, tepung, telur, daging segar maupun beku, buah, sayur, umbi, hingga bumbu masak.
Selain kelompok barang, pemerintah juga akan mengenakan PPN pada jasa. Ada sebelas kelompok jasa yang akan dihapus dari kategori bebas PPN.
Pertama, jasa pelayanan medis. Nantinya, jasa dokter umum, dokter hewan, ahli kesehatan, bidan, hingga rumah sakit dan laboratorium kesehatan akan dihapus dari kategori bebas PPN.
Kedua, jasa pelayanan sosial. Contohnya adalah panti asuhan, panti jompo, pemakaman, hingga jasa lembaga rehabilitasi.
Ketiga, jasa pengiriman surat dengan prangko, yakni yang selama ini dilakukan PT Pos Indonesia (Persero). Keempat, jasa keuangan, contohnya seperti jasa penyediaan tempat menyimpan barang dan surat berharga. Kelima, jasa asuransi.
Keenam, jasa pendidikan. Contohnya adalah pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus.
Ketujuh, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Contohnya seperti jasa penyiaran radio atau televisi. Kedelapan, jasa angkutan umum di darat, air, dan udara dalam dan luar negeri.
Kesembilan, jasa tenaga kerja. Contohnya seperti jasa penyediaan asisten rumah tangga. Kesepuluh, jasa telepon umum yang menggunakan uang logam. Terakhir kesebelas adalah jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Adapun untuk tarifnya, pemerintah saat ini juga berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.
“Tarif PPN adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan tarif PPN 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
“Sebagaimana yang disebutkan pada ayat 1 tersebut, dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” tulis draf tersebut.
Discussion about this post