Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Tahapan Mekanisme Penggabungan Dana Pensiun BUMN

sunardobysunardo
2020-07-07
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sedang melakukan pengujian terhadap entitas-entitas dana pensiun pelat merah yang akan digabungkan. Pada tahap awal, pemerintah belum melakukan penggabungan secara institusi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait merger entitas-entitas dana pensiun (dapen) pelat merah. Penggabungan itu dilakukan untuk mencegah kasus investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.

Dia menjelaskan bahwa penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian yang dinakhodai Erick Thohir itu akan memilih sejumlah entitas dapen untuk diuji kapasitas dan kualitasnya sebelum dilebur dengan entitas lain.

“Saat ini kami sedang dalam tahap uji tuntas secara individual atas dapen yang dimaksud. Proses penggabungan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan potensi risiko yang ada, seperti pelayanan kepada pensiunan, perhitungan liabilitas pensiun, dan lain-lain,” ujar Arya kepada Bisnis.

Arya menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya akan melakukan uji coba mekanisme penggabungan empat hingga lima dapen. Namun, konsolidasi tahap awal itu masih dalam sisi pengelolaan investasi, baru kemudian penggabungan institusi di tahap akhir.

“Dengan dilakukannya proses secara bertahap, kami harapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu perbaikan pengelolaan investasi sehingga memberikan nilai tambah kepada pada pensiunan BUMN,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai wacana penggabungan itu sebagai rencana yang baik, asalkan sesuai dengan regulasi dapen yang berlaku. Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, perlu terdapat pendiri dari entitas dana pensiun.

“Jadi bentuknya ada pendiri dana pensiun, misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan BUMN yang lain sebagai mitra pendiri, bukan dibentuk holding [berbentuk] PT atau apa,” ujar Bambang.

Dia menjelaskan bahwa ADPI belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penggabungan dapen BUMN tersebut. Pihaknya baru memperoleh informasi dari sesama pengurus dapen dan pemberitaan di media massa.

Meskipun begitu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Penggabungan itu pun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan jumlah kepesertaan dapen.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Emiten baru sepanjang 2020 capai 30 perusahaan, BEI: Minat IPO masih tinggi

Next Post

Terkendala Lahan, Operasional Tol Cisumdawu Molor ke September 2021

sunardo

sunardo

Next Post

Terkendala Lahan, Operasional Tol Cisumdawu Molor ke September 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In