[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan beserta Bank Indonesia (BI) telah meneken kesepakatan berbagai beban (burden sharing) dalam rangka memenuhi pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada minggu lalu, tepatnya Kamis (6/8), BI telah melakukan memulai private placement dalam skema burden sharing-nya. Dalam private placement lalu, bank sentral membeli empat seri Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 82,1 triliun.
Pembelian SUN dalam skema burden sharing yang kedua rencananya akan dilakukan oleh BI pada Selasa (11/8) pekan ini. Hal ini sejalan dengan informasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI terkait jadwal lelang SUN.
Sebagai tambahan informasi, dalam skema burden sharing, pertama, BI akan tanggung beban bunga utang hingga 100% dari beban untuk public goods seperti anggaran kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), dan pemerintah daerah yang pembiayaannya ditaksir hingga Rp 397,60 triliun.
Dalam hal ini, bank sentral akan melakukan pembelian SBN yang diterbitkan oleh Kemenkeu secara private placement dengan referensi suku bunga reverse repo rate.
Kedua, BI juga akan menanggung beban bunga utang untuk pembiayaan non public goods khusus UMKM dan korporasi non UMKM yang sebesar Rp 177,03 triliun.
Dalam skema ini, pemerintah akan menerbitkan SBN lewat mekanisme pasar dengan BI berjalan sesuai ketentuan yang disepakati pada 16 April 2020.
Dengan begitu, dalam hal ini Kemenkeu akan menanggung beban bunga sebesar 1% di bawah reverse repo rate. Sisanya, bank sentral yang akan menanggung.
Ketiga, Kemenkeu menanggung sepenuhnya pembiayaan non public goods lainnya senilai Rp 329 triliun dengan mengikuti suku bunga pasar.(msn)
Discussion about this post