[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan bank sentral dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021.
Sejalan dengan Visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dukungan BI terhadap digitalisasi daerah melalui penciptaan ekosistem sistem pembayaran yang mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional, mendorong digitalisasi perbankan melalui Open Application Programming Interface (Open API), dan mengembangkan interlink fintech dan perbankan.
“Ketiga dukungan tersebut akan berkontribusi terhadap digitalisasi nasional dan pengelolaan keuangan daerah,” ucap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam siaran pers yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurutnya berbagai inisiatif BI tersebut terus diluncurkan guna mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi pembayaran baik melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen dan kanal pembayaran seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS), mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran, maupun mendorong penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi.
Kemudian, memetakan profil ETPD di seluruh pemerintah daerah, mengoptimalkan penyedia jasa pembayaran untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPD setempat, hingga dukungan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dalam membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“BI melalui Satgas P2DD dan TP2DD akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak yang dapat berkontribusi terhadap upaya mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, termasuk asosiasi dan pelaku industri,” tegas Erwin.
Pembentukan Satgas P2DD bertujuan untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk mendorong implementasi ETPD yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah
“Lalu, mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,” paparnya.
Adapun keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua, dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
“Dalam rangka penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, di tingkat daerah akan dibentuk TP2DD baik untuk tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang diketuai oleh kepala daerah,” tutup Erwin.
Discussion about this post