[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengarantina uang senilai Rp577,3 miliar hingga akhir Mei 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
“Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho.
Trisno mengungkapkan karantina dilakukan selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan.
Selain itu, bank sentral juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan dan membatasi permintaan klarifikasi uang palsu.
BI juga melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan pengepakan (packing) sebelum disetorkan ke BI. Petugas operasional terkait juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
“Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat,” katanya.
Tak hanya itu, bank sentral juga membatasi pelaksanaan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di kantor BI dengan menyiapkan lokasi kerja alternatif (LKA).
Di saat yang sama, bank sentral juga berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali pada periode new normal.
Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah,” katanya.
Berdasarkan data BI, hingga 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat hampir dua lipat dari posisi 20 Januari menjadi 88.808 merchant.(cnn)
Discussion about this post