Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

BI Resmi Keluarkan Aturan Pelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-03-05
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) mengesahkan aturan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Berlaku mulai 1 Maret 2021, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 terkait Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan relaksasi tersebut bertujuan untuk menggairahkan minat dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

“Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif saat ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/3/2021).

“Antara lain, melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB),” tambah dia.

Dilaksanakan beriringan dengan pengurangan tarif PPnBM dan menurut asas kehati-hatian dengan mempertimbangkan kredit perbankan yang masih dalam proses pemulihan, kebijakan terkait bakal terus dievaluasi.

Lebih lanjut, penerbitan beleid ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Februari 2021 lalu.

Kredit kendaraan jadi alternatif pembayaran yang mendominasi transaksi jual beli saat ini.

 

Saat itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan putusan untuk memberi kelonggaran uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit nol persen bagi semua jenis kendaraan bermotor baru.

“Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional,” ujar

Kendati demikian, tak semua pihak bisa menerima insentif DP nol persen. Terdapat persyaratan bagi perbankan atau perusahaan pembiayaan agar bisa mengeluarkannya, yakni;

1. Rasio kredit macet untuk total kredit secara bruto kurang dari 5 persen.

2. Rasio kredit macet dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.

3. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit macer, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.

4. Pemberian KP/PP, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

OJK sebut tidak ada lagi bank BUKU 1 bermodal inti di bawah Rp 1 triliun

Next Post

BI: Kelompok Makanan Pengaruhi Inflasi di Sulsel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BI: Kelompok Makanan Pengaruhi Inflasi di Sulsel

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara