[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Bank Indonesia (BI) buka suara terkait wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengembalian fungsi pengawasan lembaga jasa keuangan ke bank sentral nasional dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan sebenarnya selama ini belum ada pembahasan dari wacana tersebut. Pasalnya, wacana itu muncul dari usulan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami tidak pernah membahas walaupun tahu karena itu baru pemberitaan,” ujar Onny.
Kendati begitu, ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait kesiapan BI bila harus kembali menjalankan fungsi pengawasan terhadap industri perbankan Tanah Air. Saat ini, BI sejatinya masih mengawasi bank, namun hanya untuk sektor sistem pembayaran.
Sementara fungsi pengawasan kinerja bank dari sisi penyaluran kredit dan bisnis beralih ke OJK sejak 2013. Sedangkan fungsi penjaminan simpanan nasabah berada di tangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai wacana itu mungkin muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun sejatinya masih memiliki berbagai kekurangan.
“Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan,” ucap Sri Mulyani.
Kendati begitu, menurutnya, daripada memperdebatkan perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di KSSK tetap fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi Tanah Air. Pihak-pihak yang tergabung dalam KSSK, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Apalagi, tugas ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beleid itu menginstruksikan KSSK untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan.
“Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja,” katanya.
Sementara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menilai wacana ini butuh pembahasan lebih lanjut di DPR karena wacana itu berasal dari para anggota legislatif. Namun, menurutnya, yang terpenting adalah para anggota KSSK bisa fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.
Khususnya, dalam menciptakan jaring pengaman dan penanganan potensi krisis bila ada lembaga jasa keuangan bank yang bermasalah besar. “OJK, BI, dan LPS adalah satu kesatuan yang harus berkoordinasi dengan baik,” tuturnya.
Wacana pembubaran OJK mulanya muncul dari Komisi XI DPR. Pasalnya, wasit lembaga jasa keuangan itu dinilai tak cukup cakap menangani berbagai masalah keuangan di perusahaan jasa keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
“Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga. (cnn)
Discussion about this post