[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Tanah Air. Hingga saat ini dan sampai kapan pun, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, aturan tersebut jelas tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang. Lagi pula, sifat uang kripto yang terus berfluktuasi tak akan bisa dijadikan alat pembayaran.
“Sampai kapan pun, sampai yang membuat UU Mata Uang mengganti, kan yang bikin ada pemerintah dan DPR juga. Tapi saya kira enggak ada urgensi mengubah itu,” ujar Erwin dalam webinar Smart FM ‘Uang Kripto, Perlukah Diregulasi?’ pada Sabtu (8/5).
Dia melanjutkan, jika ada mata uang lain yang berlaku selain rupiah di Indonesia, hal ini akan mempengaruhi kedaulatan negara. Meskipun ia memahami, masyarakat saat ini tengah menggemari uang kripto.
“Urgensinya apa juga? Saya sih enggak lihat urgensinya mengubah UU hanya untuk mengakomodir minat masyarakat yang enggak ada dasarnya itu,” tegas Erwin.
Menurut dia, uang kripto atau cryptocurrency saat ini tengah melambung hanya karena permintaannya yang tinggi. Namun untuk digunakan sebagai investasi, uang kripto juga tidak memiliki underlying asset seperti jenis investasi lainnya.
“Ini kan naik semata karena demand-supply, beda dengan saham yang ada aset, diperdagangkan ada underlying asset dari aktivitas perusahaan itu sendiri. Nah kripto ini, bagaimana dia jelaskan, tidak ada efektivitas ekonomi,” katanya.
“Yang kredibel seperti Bitcoin pun sebetulnya tidak ada underlyingasset. Karena orang percaya nilainya akan naik, dengan sendirinya harga naik, walaupun dia baseless,” pungkasnya.
Discussion about this post