KeuanganNegara.id -Bank Indonesia (BI) mengubah jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru (new normal) guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Perubahan jam operasional ini terhitung sejak 18 Agustus 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya bank sentral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan.
“Kebijakan ini memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, dan pelaku industri keuangan,” ujar Onny dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi BI.
Bank Indonesia juga mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan, baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait.
“Dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut, layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar,” tegas Onny.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. Di sisi lain BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19.
“Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi covid-19,” imbuhnya.
Berikut sejumlah penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia di era kenormalan baru:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP):
1. Penarikan Kas tetap beroperasi pada pukul 06.30-11.00 WIB.
2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah, dari normalnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-16.00 WIB.
3. Setelmen Transaksi Surat Berharga, dari normalnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
4. Transaksi Nasabah Pasar Modal, dari normalnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-16.00 WIB.
5. Transaksi Peserta Pasar Modal, dari normalnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-16.30 WIB.
6. Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari normalnya pukul 17.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
7. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 17.30 WIB.
8. Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 18.00 WIB.
9. Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 18.00 WIB.
10. Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 17.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler tetap sembilan kali.
2. Layanan Kliring Warkat Debet:
a. Zona 1 tetap pada pukul 13.30 WIB.
b. Zona 2 tetap pada pukul 14.30 WIB.
c. Zona 3 tetap pada pukul 15.30 WIB.
d. Zona 4 tetap pada pukul 12.00 WIB.
3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi Rp16.30 WIB.
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari sebelumnya pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari sebelumnya pukul 16.30 menjadi pukul 16.00 WIB.
C. Layanan Operasional Kas
– Layanan Setoran dan Penarikan Bank dari sebelumnya pukul 08.00-12.00 WIB menjadi pukul 08.00-11.30 WIB.
D. Transaksi Operasi Moneter
1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah.
– Term Repo Konvensional: 10.00-10.30 WIB.
– Term Repo Syariah: 10.00-10.30 WIB.
– Reverse Repo Surat Berharga Negara (RRSBN): 13.00-13.30 WIB.
– Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00-13.30 WIB.
– Sukuk Bank Indonesia: 14.15-14.45 WIB.
– Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00-15.00 WIB.
– Jual/Beli SBN: 09.00-15.00 WIB.
– Deposit Facility (DF)/ Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS): 15.00-17.00 WIB.
– Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF): 15.00-17.00 WIB.
– Early Redemption TD: 14.00-15.00 WIB.
2. Transaksi Operasi Moneter Valas
– Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi: 09.30-09.45 WIB.
– Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang 14.25-14.30 WIB.
– TD reguler non Overnight (O/N): 10.00-11.00 WIB.
– TD Syariah: 10.00-11.00 WIB.
– TD Overnight: 14.00-15.00 WIB.
– FX Swap OPT: 10.00-11.00 WIB.
– FX Swap Hedging: 14.00-15.00 WIB.
– Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas: 10.00-11.00 WIB. (msn)
Discussion about this post