Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

BPH Migas Resmikan 3 Sub Penyalur BBM di Kabupaten Merauke

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-17
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meresmikan tiga sub penyalur di Kabupaten Merauke dalam menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM khususnya di wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU).

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran BBM JBT dan JBKP di Wilayah yang Belum Terdapat Penyalur.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan pihaknya bersyukur telah tersedianya tiga sub penyalur yang telah resmi beroperasi di Kabupaten Merauke.

“Hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Merauke yang kami harapkan dapat mendongkrak Kabupaten Merauke menjadi kawasan pangan yang andal di Indonesia Timur maupun nasional,” ujar Patuan dalam peresmian.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas akan terus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dan wilayah yang belum terdapat penyalur untuk membentuk sub penyalur.

Sebagai perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna BBM, sub penyalur harus mengantongi kriteria yang ditetapkan guna mendukung percepatan BBM satu harga.

“Sub penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi sub penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati. Salah satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah; jarak minimal 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; serta memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat,” ujar Fanshurullah pada kesempatan terpisah.

Diketahui, tiga sub penyalur yang diresmikan di Kabupaten Merauke antara lain Sub Penyalur Riadi di Kampung Anumbob, Distrik Kurik IV; Sub Penyalur M. Sutekat di Kampung Sumber Mulya, Distrik Kurik IV; dan Sub Penyalur Erdiana Veronitasari di Kampung Harapan Makmur.(cnn)

Previous Post

Investasi Rp11 Triliun Masuk ke Batam

Next Post

Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In